27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Pria Ini Dibekuk di Kediamannya, Saat Digeledah Sabu dan Sejumlah Barbuk Lainnya Diamankan

KASONGAN, PROKALTENG.CO –Seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Katingan Tengah berinisial M alias G (65) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah.

Pria ini diamankan petugas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Banama RT 004, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katinga, Minggu (6/4).

Informasi yang diperoleh Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), M alias G yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diamankan di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Katingan Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ditsamapta Bagikan Sembako Sentuh Warga Terdampak Covid-19

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,65 gram, alat hisap sabu, uang tunai senilai Rp 1.450.000,00 beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Selanjutnya kami telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor M alias G ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Jumat (11/4).

Ia juga menegaskan, bahwa mereka berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan preventif maupun represif. Kami mendorong masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Supriyadi. (eri/ila/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO –Seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Katingan Tengah berinisial M alias G (65) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah.

Pria ini diamankan petugas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Banama RT 004, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katinga, Minggu (6/4).

Informasi yang diperoleh Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), M alias G yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diamankan di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Katingan Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ditsamapta Bagikan Sembako Sentuh Warga Terdampak Covid-19

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,65 gram, alat hisap sabu, uang tunai senilai Rp 1.450.000,00 beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Selanjutnya kami telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor M alias G ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Jumat (11/4).

Ia juga menegaskan, bahwa mereka berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan preventif maupun represif. Kami mendorong masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Supriyadi. (eri/ila/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru