KASONGAN – Ulah para oknum pemuda di Kota Kasongan tak patut
dicontoh. Ditengah upaya Pemerintah Kabupaten Katingan mencegah penularan virus
corona atau Covid 19, mereka sebaliknya justru kumpul dan menggelar kegiatan
balapan liar di depan Kantor Bupati Katingan.
Akibatnya, akibatnya puluhan
orang pembalap liar ini langsung ditertibkan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten
Katingan dan aparat Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir, Minggu (12/4) sore.
Penertiban yang dipimpin langsung
oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto ini, berhasil menjaring
sedikitnya 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek, serta puluhan
orang pengendaranya. Selanjutnya para pembalap liar yang rata-rata masih
berusia remaja dan berstatus pelajar itu, langsung diamankan di Kantor Satpol
PP Kabupaten Katingan beserta sepeda motornya.
Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto menjelaskan, penertiban ini memang sudah mereka rencanakan.
Sebab sebelumnya ada beberapa aksi yang dilakukan oleh para pembalap liar ini.
Oleh sebab itulah, karena hal ini masih dilakukan mereka langsung bergerak
dengan mengepung seluruh jalur masuk Kantor Bupati Katingan. Sehingga pada
akhirnya berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan pengendaranya.
“Pemerintah telah meliburkan
mereka, untuk mencegah penularan Covid 19. Tapi selama libur ini, mereka malah
melakukan aksi balapan liar. Ini tidak boleh dilakukan, dan mereka ini
rata-rata pelajar tingkat SMA dan SMP,†jelas Pimanto.
Diungkapkan mantan Camat Tasik
Payawan ini, sebenarnya ada ratusan orang ketika pengerebekan atau penertiban
mereka lakukan. Namun karena keterbatasan anggota dan peralatan atau armada
yang mereka gunakan, ada yang berhasil meloloskan diri dari penertiban
tersebut.
“Anak-anak ini akan kita bina dan
kita data. Sekarang dalam proses pendataan. Selanjutya ini kita serahkan kepada
Satlantas Polres Katingan memeriksa kelengkapan sepeda motornya. Jika ada yang
tidak lengkap, ini menjadi kewenangan dari Satlantas untuk menilangnya,†ujar
Kepala Satpol PP ini.
Kemudian menurutnya, mereka juga
mendapatkan perintah dari Bupati Katingan, supaya menahan sepeda motor para
pembalap liar ini selama 14 hari kedepan. Namun karena kondisi di Kantor Satpol
PP tidak ada yang menjaga kendaraan tersebut, maka diserahkan kepada Satlantas
Polres Katingan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Nanti akan kita sampaikan ke
Satlantas Polres Katingan, kiranya bisa menahan sepeda motor itu selama 14
hari. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi para remaja yang suka balapan
liar,†pungkasnya.