26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ngantar Sabu 385,4 Gram, Dibayar Rp4 Juta

PALANGKA RAYA – Dengan mobil sewaaan dari
Pontianak, Syamsudin Noor (43) dan Yudi Kurniawan (39) diamankan kepolisian
saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 38, lantaran nekat ingin memasukkan
narkoba seberat 385,4 gram ke Kota Palangka Raya.

Menurut informasi yang dihimpun dari
kepolisian, kedua tersangka asal kota Pontianak tersebut mengaku dijanjikan
uang dengan nominal empat juta untuk keberhasilan pengiriman barang terlarang
tersebut.

Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu
saja dengan pengakuan keduanya. Hingga kini pelaku yang kini diproses oleh
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya masih dilakukan penelusuran.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan
di Mapolresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan
narkoba antar provinsi tersebut.

Baca Juga :  Pria 53 Tahun Ini Berani Main Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

“Dengan arah mobil yang menuju Kota,
sudah bisa ditebak kedua tersangka dari Pontianak akan mengedarkan sabu di Palangka
Raya dan Banjarmasin,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri.

Selain sabu, anggota Polresta Palangka Raya
juga menemukan uang Rp.700 ribu dan alat pengisap sabu berupa bong dan pipet
yang digunakan tersangka dalam perjalanan.

“Di perjalanan keduanya sempeta mengkonsumsi
narkoba. Bisa dilihat dari bekas-bekas alat hisap di dalam mobil,”jelasnya.(ard/dar)

 

PALANGKA RAYA – Dengan mobil sewaaan dari
Pontianak, Syamsudin Noor (43) dan Yudi Kurniawan (39) diamankan kepolisian
saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 38, lantaran nekat ingin memasukkan
narkoba seberat 385,4 gram ke Kota Palangka Raya.

Menurut informasi yang dihimpun dari
kepolisian, kedua tersangka asal kota Pontianak tersebut mengaku dijanjikan
uang dengan nominal empat juta untuk keberhasilan pengiriman barang terlarang
tersebut.

Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu
saja dengan pengakuan keduanya. Hingga kini pelaku yang kini diproses oleh
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya masih dilakukan penelusuran.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan
di Mapolresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan
narkoba antar provinsi tersebut.

Baca Juga :  Pria 53 Tahun Ini Berani Main Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

“Dengan arah mobil yang menuju Kota,
sudah bisa ditebak kedua tersangka dari Pontianak akan mengedarkan sabu di Palangka
Raya dan Banjarmasin,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri.

Selain sabu, anggota Polresta Palangka Raya
juga menemukan uang Rp.700 ribu dan alat pengisap sabu berupa bong dan pipet
yang digunakan tersangka dalam perjalanan.

“Di perjalanan keduanya sempeta mengkonsumsi
narkoba. Bisa dilihat dari bekas-bekas alat hisap di dalam mobil,”jelasnya.(ard/dar)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru