30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Dibekuk

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Polsek Basarang di backup
personel Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap tersangka tindak pidana
pencurian dengan pemberatan, di Desa Pulau Telo Lama Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas. Senin (11/1) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek
Basarang Ipda Suroto, membenarkan kejadian tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan tersangka SM (28) warga Jalan Trans Kalimantan Desa Basungkai
Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

“Tersangka SM dan barang bukti sudah diamankan di
Mapolsek Basarang,” ucap Ipda Suroto, Selasa (12/1).

Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka
SM melakukan pencurian dua kotak amal dan satu buah amplifier. Dimana pelapor
yang merupakan Kaum Mushola Nurul Ikhwan menyadari hal tersebut, dan melakukan
pengecekan di CCTV Mushola.

Baca Juga :  Pejudi Kocar-Kacir dengar Suara Letusan Pistol, Moge Ikut Diamankan

“Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Basarang,” tambah Kapolsek.

Dari tersangka, kata Ipda Suroto, anggotanya berhasil
mengamankan sejumlah uang, dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti.
Tersangka SM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijebloskan ke jeruji.

“Tersangka SM
terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana
tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Polsek Basarang di backup
personel Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap tersangka tindak pidana
pencurian dengan pemberatan, di Desa Pulau Telo Lama Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas. Senin (11/1) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek
Basarang Ipda Suroto, membenarkan kejadian tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan tersangka SM (28) warga Jalan Trans Kalimantan Desa Basungkai
Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

“Tersangka SM dan barang bukti sudah diamankan di
Mapolsek Basarang,” ucap Ipda Suroto, Selasa (12/1).

Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka
SM melakukan pencurian dua kotak amal dan satu buah amplifier. Dimana pelapor
yang merupakan Kaum Mushola Nurul Ikhwan menyadari hal tersebut, dan melakukan
pengecekan di CCTV Mushola.

Baca Juga :  Pejudi Kocar-Kacir dengar Suara Letusan Pistol, Moge Ikut Diamankan

“Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Basarang,” tambah Kapolsek.

Dari tersangka, kata Ipda Suroto, anggotanya berhasil
mengamankan sejumlah uang, dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti.
Tersangka SM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijebloskan ke jeruji.

“Tersangka SM
terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana
tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru