PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Masih maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat, menjadi sebuah tantangan kepolisian untuk memberantas para pengedar narkotika tersebut.
Salah satu nya seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (21) akibat menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus petugas saat berada di barak di kawasan Jalan Garuda XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (8/11) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 7,72 Gram," ucap Kasat Resnarkoba, Rabu (10/11/2021).
Selain empat paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni uang tunai, timbangan digital, pack plastik klip, sendok kaca dan beberapa kantong plastik berwarna hitam.
"Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba," pungkasnya.
Apabila terbukti empat paket tersebut adalah sabu, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.