SUKAMARA – Kepolisian Resort Sukamara berhasil menggagalkan
peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang
berhasil diamankan beratnya setengah kilogram lebih.
“Barang bukti yang kita amankan ada 5 bungkus plastik klip
narkoba jenis sabu seberat 520,03 gram,†ujar Kapolres AKBP Sulistiyono di
Mapolres Sukamara, Jumat siang (11/10).
Dalam kasus ini Polres Sukamara berhasil mengamankan satu
orang pelaku pengedar bernama Taufik Rahman (32) warga Kotawaringin Timur.
“Turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa
kendaraan mobil, uang tunai Rp 5,7 juta, dan telepon genggam milik pelaku,â€
jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat
dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (lan)