33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gara-gara Pengakuan Ini, Kasus Pembunuhan Bos PT Trisakti Terungkap

MUARA TEWEH – Jajaran Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus
pembunuhan bos Kilindra Candra Eta alias Indra, bos PT  Trisakti Cipta Nusantara l (Sub kontraktor PT
AKR sebagai penyedia BBM) yang terjadi pada Maret 2016 silam.

Pelaku ternyata adalah karyawan
koban sendiri yang bernama Fadlyanor alias Fadly, warga Jalan Kenanga Muara
Teweh. Fadly sebelumnya bekerja sebagai sopir korban.

Kapolres Batara AKBP Dostan
Matheus Siregar mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari
adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku mengaku pernah
melakukan pembunuhan sekitar tahun 2016 silam.

Kemudian masyarakat yang
mengetahui informasi itu melaporkannya kepada pihak kepolisian.

(Baca juga: Setelah
3 Tahun, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bos PT Trisakti
)

Baca Juga :  Narkoba Musuh Bersama, Kapolres : 2020 Perbanyak Pengungkapan dan Penc

Berbekal informasi itu, jelas
Dostan, penyidik melakukan pendalaman. Dan kemudian Unit Buser Polres Batara
menindak lanjuti dan mencari orang yang mengaku tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan
dan pengencekan ke lapangan termasuk ke keluarga korban yang berada di Surabaya,
ternyata memang betul korban hingga saat ini belum ada kabar. Sehingga akhirnya
menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan dikubur oleh pelaku.

“Pelaku melakukan pembunuhan ini
dengan motif sakit hati, kebetulan pelaku dan korban sama-sama bekerja di PT.
Tri Sakti Cipta Nusantara. Jadi, si pelaku meminta gaji, namun jawaban yang
disampaikan korban tidak mengenakkan sehingga pelaku melakukan pembunuhan
dengan cara menusukan ke dada korban menggunaka pisau,” terang Dostan.

Baca Juga :  Diduga Ditembak ! Kena Bagian Dada, Peluru Tembus ke Jantung

(Baca juga: Sadis,
Begini Cara Fadli Mengeksekusi Bosnya Sendiri
)

Setelah melakukan pembunuhan dan
mencoba menghilangkan barang bukti, mobil milik perusahaan yang digunakan oleh
korban dan pelaku tersebut ia titipkan kepada rekannya, Santo di Kabupaten
Murung Raya. “ Pelaku kita ancam Pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,”
tungkasnya. (adl/ol/nto)

MUARA TEWEH – Jajaran Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus
pembunuhan bos Kilindra Candra Eta alias Indra, bos PT  Trisakti Cipta Nusantara l (Sub kontraktor PT
AKR sebagai penyedia BBM) yang terjadi pada Maret 2016 silam.

Pelaku ternyata adalah karyawan
koban sendiri yang bernama Fadlyanor alias Fadly, warga Jalan Kenanga Muara
Teweh. Fadly sebelumnya bekerja sebagai sopir korban.

Kapolres Batara AKBP Dostan
Matheus Siregar mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari
adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku mengaku pernah
melakukan pembunuhan sekitar tahun 2016 silam.

Kemudian masyarakat yang
mengetahui informasi itu melaporkannya kepada pihak kepolisian.

(Baca juga: Setelah
3 Tahun, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bos PT Trisakti
)

Baca Juga :  Narkoba Musuh Bersama, Kapolres : 2020 Perbanyak Pengungkapan dan Penc

Berbekal informasi itu, jelas
Dostan, penyidik melakukan pendalaman. Dan kemudian Unit Buser Polres Batara
menindak lanjuti dan mencari orang yang mengaku tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan
dan pengencekan ke lapangan termasuk ke keluarga korban yang berada di Surabaya,
ternyata memang betul korban hingga saat ini belum ada kabar. Sehingga akhirnya
menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan dikubur oleh pelaku.

“Pelaku melakukan pembunuhan ini
dengan motif sakit hati, kebetulan pelaku dan korban sama-sama bekerja di PT.
Tri Sakti Cipta Nusantara. Jadi, si pelaku meminta gaji, namun jawaban yang
disampaikan korban tidak mengenakkan sehingga pelaku melakukan pembunuhan
dengan cara menusukan ke dada korban menggunaka pisau,” terang Dostan.

Baca Juga :  Diduga Ditembak ! Kena Bagian Dada, Peluru Tembus ke Jantung

(Baca juga: Sadis,
Begini Cara Fadli Mengeksekusi Bosnya Sendiri
)

Setelah melakukan pembunuhan dan
mencoba menghilangkan barang bukti, mobil milik perusahaan yang digunakan oleh
korban dan pelaku tersebut ia titipkan kepada rekannya, Santo di Kabupaten
Murung Raya. “ Pelaku kita ancam Pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,”
tungkasnya. (adl/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru