Site icon Prokalteng

TOK ! Terdakwa Kasus Narkoba Kompleks Ponton Divonis 6 Tahun Penjara,

tok-terdakwa-kasus-narkoba-kompleks-ponton-divonis-6-tahun-penjara

PALANGKA RAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka
Raya menjatuhkan vonis penjara selama
enam tahun terhadap
Siti Komariah alias Kokom, terdakwa kasus narkoba

yang ditangkap di Kompleks Ponton.
Pembacaan vonis putusan majelis hakim sidang
perkara narkotika ini dilakukan  secara
daring,
di ruangan sidang Candra, Senin ( 10/8).

Selain menjatuhkan pidana penjara selama enam  tahun, majelis hakim yang diketuai Alfon yang  dibantu hakim anggota Heru Setiyadi dan
Irfanul menjatuhi hukuman tambahan bagi ibu satu anak ini dengan hukuman denda
sebesar  Rp1 mil
iar dengan subsider satu
bulan penjara.

Putusan majelis hakim PN Palangka Raya
ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JU)
Siti Mutosi’ah
yang pada sidang saat pembacaan tuntutan Senin ( 3/8) lalu, menuntut perempuan
berparas ayu
ini dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Perbuatannya Kokom dianggap telah
melanggar
Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009
tentang Pemberantasan Narkotika sesuai tuntutan primair JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan dalam putusannya,
barang
bukti sabu seberat 52,85 gram  dirampas
negara untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar
Rp29,6 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba,

satu
brankas  hitam merek Honeywell serta satu
buah iPhone X warna hitam juga dinyatakan dirampas untuk negara.

Menanggapi putusan majelis hakim,
Kokom yang
mengikuti sidang putusan dari ruangan tahanan Lapas perempuan (LPP) Palangka
Raya
sempat
tertegun mendengar putusan tersebut.

Dengan wajah terlihat pucat serta suara yang
terdengar pa
rau, perempuan
yang merupakan istri dari Saleh, terdakwa kepemilikan senjata api itu
menyatakan menerima
putusan majelis hakim.

“Saya terima Pak Hakim,” ucap Kokom, yang saat sidang didampingi kuasa hukumnya Hendrik Kristianto Saputra.

Sementara itu,
JPU
Siti
Mutosiah sendiri mengaku pikir
pikir dengan isi
putusan hakim.

Kokom sendiri ditangkap oleh aparat gabungan Ditresnarkoba
Polda Kalteng didukung satuan Polda Kalteng lain pada 5 Maret 2020 di rumahnya
di Jalan
Rindang Banua
.

Dalam pengrebekan tersebut polisi menyita 11 paket
narkotika jenis sabu dengan berat 52,85 gram
dan uang sejumlah
Rp29,6 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba tersebut.

Exit mobile version