27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Astaga! Arif Tewas Bersimbah Darah di Malam Hari Raya

KUALA KAPUAS – Sungguh tragis nasib Arif alias Abun bin Alie (35), warga Jalan Nyai Indu Tuntun RT.004 Desa Mantangai
Tengah, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Sehari menjelang hari
raya
Iduladha dia
harus mereggang nyawa, dengan luka bacokan di sekujur tubuh.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo
Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu (10/8/2019)
malam sekitar pukul 19.15 Wib di
samping warung Mama Ipin, Desa Mantangai Hilir RT 08.

“Korban meninggal di lokasi kejadian, terdapat luka bacok pada
bagian kepala, bahu sebelah kanan, dan tangan kanan,” ungkap Kasatreskrim
AKP Sony Rizky Anugrah didampingi Kapolsek Mantangai AKP Feriza Lubis, Minggu
(11/8).

Baca Juga :  Televisi Disambar Petir, Rumah Terbakar

Kasatreskrim menerangkan, diduga
pelaku, Miki Rahman bin Mamik (23) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan
Mantangai, Kabupaten Kapuas. Pihaknya sudah amankan pelaku bersama Barang Bukti
sepasang sendal jepit, satu bilah badik pendek, dan satu buah topi.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana karena menghilangkan nyawa
orang lain atau pembunuhan. (alh/nto)

KUALA KAPUAS – Sungguh tragis nasib Arif alias Abun bin Alie (35), warga Jalan Nyai Indu Tuntun RT.004 Desa Mantangai
Tengah, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Sehari menjelang hari
raya
Iduladha dia
harus mereggang nyawa, dengan luka bacokan di sekujur tubuh.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo
Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu (10/8/2019)
malam sekitar pukul 19.15 Wib di
samping warung Mama Ipin, Desa Mantangai Hilir RT 08.

“Korban meninggal di lokasi kejadian, terdapat luka bacok pada
bagian kepala, bahu sebelah kanan, dan tangan kanan,” ungkap Kasatreskrim
AKP Sony Rizky Anugrah didampingi Kapolsek Mantangai AKP Feriza Lubis, Minggu
(11/8).

Baca Juga :  Televisi Disambar Petir, Rumah Terbakar

Kasatreskrim menerangkan, diduga
pelaku, Miki Rahman bin Mamik (23) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan
Mantangai, Kabupaten Kapuas. Pihaknya sudah amankan pelaku bersama Barang Bukti
sepasang sendal jepit, satu bilah badik pendek, dan satu buah topi.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana karena menghilangkan nyawa
orang lain atau pembunuhan. (alh/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru