31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

RESMI ! Yantenglie Dieksekusi di Rutan Klas IIA Palangka Raya

KASONGAN – Terpidana
perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Katingan TA 2014 Ahmad
Yantenglie (AY) resmi dieksekusi tim jaksa selaku eksekutor. Eksekusi dipimpin Kasipidsus
Kejari Katingan Erfandy Rusdy Ouiliem SH MH terhadap mantan Bupati Katingan ini
di Rutan Klas IIA Palangka Raya, Rabu (8/7) siang.

Plt Kajari Katingan
Yovandi Yazid SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dari
keterangannya, eksekusi terhadap terpidana telah menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp 100 miliar. Itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 4181 K/Pid.Sus/2019
tanggal 2 Desember 2019.

Selain itu juga
keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka
Raya, nomor 6/Pid.sus-TPK / 2019/PT PLK tanggal 2 Desember 2019.

Baca Juga :  Polres Katingan Dapat Penghargaan Predikat Terbaik Penulisan di Tribat

” Majelis Hakim
pada tingkat banding, dalam putusannya menyatakan, terdakwa AY terbukti sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Yovandi mengungkapkan,
AY juga dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500
juta. Apabila yang bersangkutan tidak membayar denda, ujar Plt Kajari, maka
diganti kurungan selama enam bulan. Tidak hanya itu, AY juga dihukum untuk
membayar uang pengganti sebanyak Rp 30.582.536.065,32.

“Uang Rp 30 miliar
lebih ini, merupakan uang pengganti kerugian negara dengan ketentuan, jika
terpidana tidak membayarnya dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Ditinggal ke Banjarmasin, Rumah Supriadi Jadi Arang

Lalu jika terpidana
tidak punya harta benda mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana
penjara selama delapan tahun.

“Jadi ini perlu diketahui semua
pihak,” tegasnya.

KASONGAN – Terpidana
perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Katingan TA 2014 Ahmad
Yantenglie (AY) resmi dieksekusi tim jaksa selaku eksekutor. Eksekusi dipimpin Kasipidsus
Kejari Katingan Erfandy Rusdy Ouiliem SH MH terhadap mantan Bupati Katingan ini
di Rutan Klas IIA Palangka Raya, Rabu (8/7) siang.

Plt Kajari Katingan
Yovandi Yazid SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dari
keterangannya, eksekusi terhadap terpidana telah menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp 100 miliar. Itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 4181 K/Pid.Sus/2019
tanggal 2 Desember 2019.

Selain itu juga
keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka
Raya, nomor 6/Pid.sus-TPK / 2019/PT PLK tanggal 2 Desember 2019.

Baca Juga :  Polres Katingan Dapat Penghargaan Predikat Terbaik Penulisan di Tribat

” Majelis Hakim
pada tingkat banding, dalam putusannya menyatakan, terdakwa AY terbukti sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Yovandi mengungkapkan,
AY juga dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500
juta. Apabila yang bersangkutan tidak membayar denda, ujar Plt Kajari, maka
diganti kurungan selama enam bulan. Tidak hanya itu, AY juga dihukum untuk
membayar uang pengganti sebanyak Rp 30.582.536.065,32.

“Uang Rp 30 miliar
lebih ini, merupakan uang pengganti kerugian negara dengan ketentuan, jika
terpidana tidak membayarnya dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Ditinggal ke Banjarmasin, Rumah Supriadi Jadi Arang

Lalu jika terpidana
tidak punya harta benda mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana
penjara selama delapan tahun.

“Jadi ini perlu diketahui semua
pihak,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru