25.4 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Polisi Tragedi Bangkal Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (10/6). Majelis hakim yang diketuai Muhammad Affan SH MH akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo. Perwira berpangkat Iptu di kesatuan Yon A Pelopor Brimob Polda Kalteng itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Terdakwa dianggap secara sah telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni melakukan tindakan kelalaian atau karena perbuatan kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal dunia dan luka berat. Majelis hakim berpendapat terdakwa Anang terbukti tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap isi magasin yang digunakannya saat melakukan penembakan.

Isi magasin bertanda kuning yang semestinya peluru karet, pada kenyataannya berisikan peluru tajam. Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Sri Hasnawati SH MKn dan Yudi Eka Putra SH berkeyakinan bahwa akibat kelalaian dalam penggunaan senjata oleh terdakwa Anang saat melakukan penembakan ke arah kerumunan massa saat pengamanan sewaktu terjadinya kerusuhan di wilayah perkebunan milik PT HMBP I pada 7 Oktober 2023, mengakibatkan 2 orang warga menjadi korban.

Adapun kedua korban dimaksud yakni Gijik (korban meninggal) dan Taufik Nurahman (korban luka). “Ternyata perbuatan terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan kumulatif kesatu subsider yaitu melanggar Pasal 359 KUHPidana dan kumulatif kedua subsider yakni melanggar Pasal 360 KUHPidana,” ucap Sri Hasnawati membacakan pertimbangan hukum.

Perbuatan kelalaian yang dilakukan terdakwa juga dianggap telah melanggar ketentuan yang termuat dalam protap komandan Brimob Polri, terkait pedoman operasional satuan anti anarkistis korps Brimob. Karena itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Anang memang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam kedua pasal tersebut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu subsider dan kumulatif kedua subsider yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Muhammad Affan saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Bekas Kantin SMP 11 Palangka Raya Terbakar di Siang Bolong

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan oleh karena itu pidana penjara selama 10 bulan,” tambah ketua majelis hakim sembari menyebut hukuman pidana penjara yang dijatuhkan tersebut dipotong dengan masa selama terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan. Hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa Wagiman menanggapi putusan hakim.

Karena kedua pihak masih mempertimbangkan, majelis hakim pun menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Karena telah dibacakan dan diucapkan putusan, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tetapi belum berkekuatan hukum, karena terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucap ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Sesaat setelah majelis hakim beranjak meninggalkan ruang sidang dan ketika terdakwa Anang digiring petugas menuju ruang tahanan sementara, tiba-tiba terdengar suara teriakan keras dari sejumlah warga pengunjung sidang. Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Terdengar pula sejumlah umpatan makian yang ditujukan kepada terdakwa. Karena suasana yang tidak kondusif, terdakwa Anang langsung dibawa menuju mobil tahanan yang menunggu di halaman PN Palangka Raya, lalu segera meninggalkan gedung pengadilan.

Beberapa warga sempat berusaha mengejar, tetapi akhirnya gagal. Kemudian warga yang terdiri dari beberapa mahasiswa dan aktivis itu menggelar aksi di depan pintu masuk gedung PN Palangka Raya.

Mereka menyatakan ketidakpuasan atas putusan pengadilan yang dianggap menjatuhkan hukuman ringan bagi terdakwa. Mereka sempat menuntut pihak PN Palangka Raya untuk bisa bertemu dengan jaksa penuntut umum dan mendapatkan penjelasan atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga :  Sadis! Warga Kapuas Kuala Bunuh Mertua dan Aniaya Anak Tiri

Suasana sempat panas karena terjadi saling dorong antara para peserta aksi dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk gedung PN Palangka Raya.

Di antara para peserta aksi itu, tampak pula Taufik Nurahman (korban penembakan) beserta Sila (ibunya) dan beberapa kerabat keluarga Gijik (korban meninggal dunia). Sama seperti peserta aksi yang lain, mereka juga menyatakan tidak puas dengan keputusan majelis hakim.

Kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Taufik Nurahman (korban luka berat) menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim dalam kasus ini. Menurutnya, putusan hakim sangat tidak adil, khususnya bagi dirinya sebagai korban.

“Saya sangat kecewa, tidak ada keadilan karena tidak ada pertanggungjawaban, kan cuman sepuluh bulan hukumannya,” ujar Taufik.

Dengan nada kesal Taufik mengomentari hukuman pidana terhadap seorang pelaku pembunuhan yang dinilainya sangat ringan. Dirinya pun sanggup menerima hukuman seperti itu jika seandainya melakukan tindak pidana yang sama.

“Saya pun mau kalau hanya tiga tahun, saya siap dipenjara, tapi harus bunuh orang, polisi,” kata Taufik dengan penuh emosi.

Taufik menegaskan dirinya juga tidak pernah mau berdamai dengan pelaku. Baginya, perdamaian yang dilakukan secara adat adalah perdamaian antara dirinya sebagai korban dengan pihak perusahaan, PT HMBP.

“(Perdamaian) itu dengan pihak PT, bukan dengan pelaku,” ujar Taufik yang mengaku sengaja datang bersama ibunya untuk menyaksikan sidang putusan kasus yang juga melibatkannya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan kerabat dari Gijik (korban meninggal), Mariani. Perempuan yang mengaku datang menyaksikan persidangan itu bersama suaminya, berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang memberi hukuman satu tahun kepada pelaku penembakan kerabatnya itu, membuktikan bahwa hukum di Kalteng sangat tidak adil.

“Sangat kecewa sekali, karena pelaku yang menembak hanya dihukum sepuluh bulan,” ucap Mariani dengan sedih. “Hukum di Kalteng ini sangat tidak adil, seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa seadil-adilnya,” kata Mariani yang mengaku tiba di Palangka Raya pada Senin malam, hanya demi bisa menyaksikan persidangan kasus ini. (sja/ala/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (10/6). Majelis hakim yang diketuai Muhammad Affan SH MH akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo. Perwira berpangkat Iptu di kesatuan Yon A Pelopor Brimob Polda Kalteng itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Terdakwa dianggap secara sah telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni melakukan tindakan kelalaian atau karena perbuatan kealpaannya menyebabkan seseorang meninggal dunia dan luka berat. Majelis hakim berpendapat terdakwa Anang terbukti tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap isi magasin yang digunakannya saat melakukan penembakan.

Isi magasin bertanda kuning yang semestinya peluru karet, pada kenyataannya berisikan peluru tajam. Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Sri Hasnawati SH MKn dan Yudi Eka Putra SH berkeyakinan bahwa akibat kelalaian dalam penggunaan senjata oleh terdakwa Anang saat melakukan penembakan ke arah kerumunan massa saat pengamanan sewaktu terjadinya kerusuhan di wilayah perkebunan milik PT HMBP I pada 7 Oktober 2023, mengakibatkan 2 orang warga menjadi korban.

Adapun kedua korban dimaksud yakni Gijik (korban meninggal) dan Taufik Nurahman (korban luka). “Ternyata perbuatan terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan kumulatif kesatu subsider yaitu melanggar Pasal 359 KUHPidana dan kumulatif kedua subsider yakni melanggar Pasal 360 KUHPidana,” ucap Sri Hasnawati membacakan pertimbangan hukum.

Perbuatan kelalaian yang dilakukan terdakwa juga dianggap telah melanggar ketentuan yang termuat dalam protap komandan Brimob Polri, terkait pedoman operasional satuan anti anarkistis korps Brimob. Karena itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Anang memang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam kedua pasal tersebut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu subsider dan kumulatif kedua subsider yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Muhammad Affan saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Bekas Kantin SMP 11 Palangka Raya Terbakar di Siang Bolong

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan oleh karena itu pidana penjara selama 10 bulan,” tambah ketua majelis hakim sembari menyebut hukuman pidana penjara yang dijatuhkan tersebut dipotong dengan masa selama terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan. Hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa Wagiman menanggapi putusan hakim.

Karena kedua pihak masih mempertimbangkan, majelis hakim pun menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Karena telah dibacakan dan diucapkan putusan, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tetapi belum berkekuatan hukum, karena terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucap ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Sesaat setelah majelis hakim beranjak meninggalkan ruang sidang dan ketika terdakwa Anang digiring petugas menuju ruang tahanan sementara, tiba-tiba terdengar suara teriakan keras dari sejumlah warga pengunjung sidang. Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Terdengar pula sejumlah umpatan makian yang ditujukan kepada terdakwa. Karena suasana yang tidak kondusif, terdakwa Anang langsung dibawa menuju mobil tahanan yang menunggu di halaman PN Palangka Raya, lalu segera meninggalkan gedung pengadilan.

Beberapa warga sempat berusaha mengejar, tetapi akhirnya gagal. Kemudian warga yang terdiri dari beberapa mahasiswa dan aktivis itu menggelar aksi di depan pintu masuk gedung PN Palangka Raya.

Mereka menyatakan ketidakpuasan atas putusan pengadilan yang dianggap menjatuhkan hukuman ringan bagi terdakwa. Mereka sempat menuntut pihak PN Palangka Raya untuk bisa bertemu dengan jaksa penuntut umum dan mendapatkan penjelasan atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga :  Sadis! Warga Kapuas Kuala Bunuh Mertua dan Aniaya Anak Tiri

Suasana sempat panas karena terjadi saling dorong antara para peserta aksi dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk gedung PN Palangka Raya.

Di antara para peserta aksi itu, tampak pula Taufik Nurahman (korban penembakan) beserta Sila (ibunya) dan beberapa kerabat keluarga Gijik (korban meninggal dunia). Sama seperti peserta aksi yang lain, mereka juga menyatakan tidak puas dengan keputusan majelis hakim.

Kepada Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Taufik Nurahman (korban luka berat) menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim dalam kasus ini. Menurutnya, putusan hakim sangat tidak adil, khususnya bagi dirinya sebagai korban.

“Saya sangat kecewa, tidak ada keadilan karena tidak ada pertanggungjawaban, kan cuman sepuluh bulan hukumannya,” ujar Taufik.

Dengan nada kesal Taufik mengomentari hukuman pidana terhadap seorang pelaku pembunuhan yang dinilainya sangat ringan. Dirinya pun sanggup menerima hukuman seperti itu jika seandainya melakukan tindak pidana yang sama.

“Saya pun mau kalau hanya tiga tahun, saya siap dipenjara, tapi harus bunuh orang, polisi,” kata Taufik dengan penuh emosi.

Taufik menegaskan dirinya juga tidak pernah mau berdamai dengan pelaku. Baginya, perdamaian yang dilakukan secara adat adalah perdamaian antara dirinya sebagai korban dengan pihak perusahaan, PT HMBP.

“(Perdamaian) itu dengan pihak PT, bukan dengan pelaku,” ujar Taufik yang mengaku sengaja datang bersama ibunya untuk menyaksikan sidang putusan kasus yang juga melibatkannya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan kerabat dari Gijik (korban meninggal), Mariani. Perempuan yang mengaku datang menyaksikan persidangan itu bersama suaminya, berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang memberi hukuman satu tahun kepada pelaku penembakan kerabatnya itu, membuktikan bahwa hukum di Kalteng sangat tidak adil.

“Sangat kecewa sekali, karena pelaku yang menembak hanya dihukum sepuluh bulan,” ucap Mariani dengan sedih. “Hukum di Kalteng ini sangat tidak adil, seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa seadil-adilnya,” kata Mariani yang mengaku tiba di Palangka Raya pada Senin malam, hanya demi bisa menyaksikan persidangan kasus ini. (sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru