32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Setengah Ons Sabu dan 3 Tersangka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng
mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabubaten Gunung Mas dan
Kota Palangka Raya. Ketiga pelaku ini diduga merupakan pengedar besar di
wilayah setempat. Pasalnya, barang bukti narkoba jenis sabu yang turut
diamankan pun cukup banyak, mencapai setengah ons lebih.

“Tiga pelaku diamankan dari dua
lokasi berbeda. Dua orang di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan satu di Kota
Palangka Raya, pada tanggal 6 dan 8 Mei 2021,” kata Direktur Direktorat Reserse
Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (11/5/2021).

Dua pelaku yang diamankan dari Jalan
Suka Maju, Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, adalah KM
(36) dengan barang bukti narkoba sebanyak 9,14 gram, dan TG (54) dengan barang
bukti narkoba sebanyak 504,72 gram.

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Bawa Alat Berat, Nyemplung ke Parit

Kemudian polisi juga menangkap AS
(32), di Jalan RTA Milono Km 6 Kota Palangka Raya beserta barang bukti puluh
satu paket sabu dengan berat 6,31 gram.

“Jadi total barang bukti
narkotika jenis sabu yang kita amankan sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan
berat total kurang lebih 520,17 gram,” jelas Nono.

Nono juga menjelaskan, modus operandi
para pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara jaringan
terputus. “Jadi para pelaku ini menyerahkan barang (narkoba) tidak bertemu
langsung,” ucapnya.

Para tersangka akan dikenakan
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun
penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun
penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng
mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabubaten Gunung Mas dan
Kota Palangka Raya. Ketiga pelaku ini diduga merupakan pengedar besar di
wilayah setempat. Pasalnya, barang bukti narkoba jenis sabu yang turut
diamankan pun cukup banyak, mencapai setengah ons lebih.

“Tiga pelaku diamankan dari dua
lokasi berbeda. Dua orang di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan satu di Kota
Palangka Raya, pada tanggal 6 dan 8 Mei 2021,” kata Direktur Direktorat Reserse
Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Selasa (11/5/2021).

Dua pelaku yang diamankan dari Jalan
Suka Maju, Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, adalah KM
(36) dengan barang bukti narkoba sebanyak 9,14 gram, dan TG (54) dengan barang
bukti narkoba sebanyak 504,72 gram.

Baca Juga :  Diduga Gangguan Jiwa, Bawa Alat Berat, Nyemplung ke Parit

Kemudian polisi juga menangkap AS
(32), di Jalan RTA Milono Km 6 Kota Palangka Raya beserta barang bukti puluh
satu paket sabu dengan berat 6,31 gram.

“Jadi total barang bukti
narkotika jenis sabu yang kita amankan sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan
berat total kurang lebih 520,17 gram,” jelas Nono.

Nono juga menjelaskan, modus operandi
para pelaku melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara jaringan
terputus. “Jadi para pelaku ini menyerahkan barang (narkoba) tidak bertemu
langsung,” ucapnya.

Para tersangka akan dikenakan
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun
penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun
penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru