26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Miliki 2 Paket Sabu, KD Sei Hanyo Ditangkap Polisi

PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, mengamankan seorang
pelaku tindak pidana narkotika di rumahnya Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu,
Kamis (8/4/2021) malam.

“Dari tangan pelaku berinisial KD
(42), berhasil diamankan barang bukti dua plastik klip kecil berisi kristal
bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,76 gram,”
kata Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Minggu (11/4/2021).

Selain barang bukti sabu, lanjut
Subandi, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu buah dompet warna
biru muda merk Fendi Roma, satu buah peredam suara senapan angin dan beberapa
barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.

KD kemudian langsung dibawa ke Mapolres
Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita akan terus kembangkan,
untuk mengetahui asal narkoba yang dimilikinya,” tukas Subandi.

Baca Juga :  Ditemukan Terlungkup di Keramba Ikan Sungai Kahayan, Pria Ini Meningga

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal
114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

PROKALTENG.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, mengamankan seorang
pelaku tindak pidana narkotika di rumahnya Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu,
Kamis (8/4/2021) malam.

“Dari tangan pelaku berinisial KD
(42), berhasil diamankan barang bukti dua plastik klip kecil berisi kristal
bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,76 gram,”
kata Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Minggu (11/4/2021).

Selain barang bukti sabu, lanjut
Subandi, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu buah dompet warna
biru muda merk Fendi Roma, satu buah peredam suara senapan angin dan beberapa
barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.

KD kemudian langsung dibawa ke Mapolres
Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita akan terus kembangkan,
untuk mengetahui asal narkoba yang dimilikinya,” tukas Subandi.

Baca Juga :  Ditemukan Terlungkup di Keramba Ikan Sungai Kahayan, Pria Ini Meningga

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal
114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru