30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Bongkar Bisnis Pria Penjual Gula Rafinasi dan Beras Tanpa Label

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah dalam hal ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng,
 melalui pengungkapan yang dilakukan oleh
Subdit I Indaksi (Induatri, Perdagangan dan Investasi) mengamankan seorang pria
bernama Mul alias A lantaran menjual barang pengawasan berupa beras dan gula
kristal.

Untuk kasus tersebut,  memang jarang ditemui, namun atas perintah
Kapolri. Kepolisian selalu memantau bagaimana kelancaran distribusi sembako
agar pasokan pangan tetap lancar dan tidak ada kendala dari oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab.

Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi oleh
Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, Kasubdit I AKBP Bayu Wicaksono dan Kabid
Perdagangan Dalam Negeri Disdagperin Jenta konferensi pers, di Mapolda
Kalimantan Tengah, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Gara-Gara Pengusir Nyamuk, Dua Rumah dan Satu Gedung Walet Jadi Arang

“Pelaku kita amankan karena menjual gula rafinasi yang
termasuk dalam pengawasan dan tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat
umum. Dikarung beras juga tidak memuat keterangan atau label,” beber
Kabidhumas.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 74 karung
berisi 25 kg, 14 karung 50 kg, 174 karung dengan label gula rafinasi, 18
bungkus isi 1 kg gula rafinasi.

Selain gula, sekitar 1 ton beras siap dikemas pada karung
tanpa label juga diamankan oleh kepolisian.

“Hal ini dinilai cukup meresahkan masyarakat. Jadi
beras dengan kualitas biasa yang sebenarnya harga terjangkau ini dinaikkan
menjadi harga premium,” tambahnya.

Adi kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan
ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 2
Miliar. (ard)

Baca Juga :  Bukit Sungkai Ditutup, Warung Esek-Esek di “Kota Cantik” Semakin M

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah dalam hal ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng,
 melalui pengungkapan yang dilakukan oleh
Subdit I Indaksi (Induatri, Perdagangan dan Investasi) mengamankan seorang pria
bernama Mul alias A lantaran menjual barang pengawasan berupa beras dan gula
kristal.

Untuk kasus tersebut,  memang jarang ditemui, namun atas perintah
Kapolri. Kepolisian selalu memantau bagaimana kelancaran distribusi sembako
agar pasokan pangan tetap lancar dan tidak ada kendala dari oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab.

Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi oleh
Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo, Kasubdit I AKBP Bayu Wicaksono dan Kabid
Perdagangan Dalam Negeri Disdagperin Jenta konferensi pers, di Mapolda
Kalimantan Tengah, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Gara-Gara Pengusir Nyamuk, Dua Rumah dan Satu Gedung Walet Jadi Arang

“Pelaku kita amankan karena menjual gula rafinasi yang
termasuk dalam pengawasan dan tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat
umum. Dikarung beras juga tidak memuat keterangan atau label,” beber
Kabidhumas.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 74 karung
berisi 25 kg, 14 karung 50 kg, 174 karung dengan label gula rafinasi, 18
bungkus isi 1 kg gula rafinasi.

Selain gula, sekitar 1 ton beras siap dikemas pada karung
tanpa label juga diamankan oleh kepolisian.

“Hal ini dinilai cukup meresahkan masyarakat. Jadi
beras dengan kualitas biasa yang sebenarnya harga terjangkau ini dinaikkan
menjadi harga premium,” tambahnya.

Adi kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan
ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 2
Miliar. (ard)

Baca Juga :  Bukit Sungkai Ditutup, Warung Esek-Esek di “Kota Cantik” Semakin M

Terpopuler

Artikel Terbaru