33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Bawa HP ke Rutan, Imam Nahrawi Terancam Sanksi Disiplin

Mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam dijatuhkan sanksi, jika
terbukti membawa alat komunikasi atau handphone ke dalam rumah tahanan (Rutan).
Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan.

“Memang
dilarang siapa pun tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika
keluar berupa dan persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi
atau alat elektronik lain. Itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa
hukuman disiplin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3)
malam.

Ali
menyampaikan, jika memang Imam nantinya terbukti membawa telepon genggam ke
dalam Rutan, maka akan diberikan sanksi disiplin berupa pembatasan kunjungan
dari kerabat. Sanksi itu, lanjut Ali, pernah diberikan terhadap tahanan kasus
dugaan suap pengurusan impor bawang putih Mirawati Basri yang terbukti membawa
gawai.

Baca Juga :  Maling Helm Diringkus Polisi

“Rutan
KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima
kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ucap Ali.

Kendati
demikian, Imam tidak mengakui perbuatannya membawa handphone ke dalam Rutan.
Bantahan itu dilontarkan Imam usai dilakukan pemeriksaan terhadap Imam.

Oleh
karena itu, lembaga antirasuah telah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk
memproses temuan handphone yang telah mati tersebut.

“Namun
demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi
forensik di KPK untuk melihat isi HP (Handphone), yang saat ditemukan sudah
dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada
terdakwa Imam Nahrawi,” pungkasnya.

Sebelumnya,
KPK telah melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur
tempat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan. Dalam
giat sidak itu, tim lembaga antirasuah menemukan telepon genggam atau hp yang
diduga milik Imam.

Baca Juga :  Korban Dipukul dan Ditusuk Pakai Pisau

Langkah
ini ditempuh untuk menindaklanjuti adanya informasi bahwa terdakwa penerimaan
suap kasus dana hibah KONI itu pernah mengunggah foto di Whatsapp pada beberapa
hari lalu.

“Hari
Jumat petugas rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu
memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati,”
kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).(jpc)

Mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam dijatuhkan sanksi, jika
terbukti membawa alat komunikasi atau handphone ke dalam rumah tahanan (Rutan).
Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan.

“Memang
dilarang siapa pun tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika
keluar berupa dan persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi
atau alat elektronik lain. Itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa
hukuman disiplin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3)
malam.

Ali
menyampaikan, jika memang Imam nantinya terbukti membawa telepon genggam ke
dalam Rutan, maka akan diberikan sanksi disiplin berupa pembatasan kunjungan
dari kerabat. Sanksi itu, lanjut Ali, pernah diberikan terhadap tahanan kasus
dugaan suap pengurusan impor bawang putih Mirawati Basri yang terbukti membawa
gawai.

Baca Juga :  Maling Helm Diringkus Polisi

“Rutan
KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima
kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ucap Ali.

Kendati
demikian, Imam tidak mengakui perbuatannya membawa handphone ke dalam Rutan.
Bantahan itu dilontarkan Imam usai dilakukan pemeriksaan terhadap Imam.

Oleh
karena itu, lembaga antirasuah telah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk
memproses temuan handphone yang telah mati tersebut.

“Namun
demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi
forensik di KPK untuk melihat isi HP (Handphone), yang saat ditemukan sudah
dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada
terdakwa Imam Nahrawi,” pungkasnya.

Sebelumnya,
KPK telah melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur
tempat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan. Dalam
giat sidak itu, tim lembaga antirasuah menemukan telepon genggam atau hp yang
diduga milik Imam.

Baca Juga :  Korban Dipukul dan Ditusuk Pakai Pisau

Langkah
ini ditempuh untuk menindaklanjuti adanya informasi bahwa terdakwa penerimaan
suap kasus dana hibah KONI itu pernah mengunggah foto di Whatsapp pada beberapa
hari lalu.

“Hari
Jumat petugas rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu
memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati,”
kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru