PALANGKA RAYA – Berbagai upaya maksimal sudah
dilakukan pihak kepolisian untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi
bangsa. Nyatanya masih banyak yang melakukan peredaran gelap narkotika.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta
Palangka Raya kembali mengungkap
peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta
Palangka Raya, Senin (10/2/2020).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya
penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap seorang pengedar berinisial
H (39).
“Ya, Diringkus oleh Anggota Satrenarkoba
di bilangan Jalan Tingang Induk saat hendak melakukan transaksi narkoba”
kata Kasat.
Saat digeledah ia membawa naekoba jenis sabu
seberat 54,11 gram. Kini ia diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk
ditelusuri lebih lanjut. (ard/dar)