PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang perempuan muda yang masih berusia
19 tahun ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Perempuan berinisial
ER alias Vina itu ditangkap Selasa (10/11/2020) dinihari, sekitar jam 01.15 WIB.
ER ditangkap anggota dari Subdit
I Ditresnarkoba Polda Kalteng usai kembali mengobrak-abrik kawasan Ponton,
Palangka Raya. Dari tangannya, polisi mengamankan empat paket sabu dengan total
berat 10,64 gram
Direktur Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menyebutkan, penangkapan
berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Rindang
Banua (Ponton) masih sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Anggota melakukan
penangkapan terhadap pelaku ER, kemudian dilakukan penggeledahan barak tempat
tinggal ditemukan empat paket sabu dengan berat 10,64 gram beserta barang bukti
lain,” kata Bonny, Selasa (10/11/2020).
Selain berhasil mengamankan empat
paket sabu dari, tangan ER petugas juga mendapati 1 bundel plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong atau alat isap
sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Mouse Scale, 1 buah sendok
sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet karet bentuk hello kitty warna
ungu dan uang tunai Rp200 ribu serta 1 buah telepon genggam.
Wanita kelahiran 2001 dan seluruh
barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka
dan dikenai Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.