31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penjaga Loket Agen Travel Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
meringkus seorang pria berinisial SY (22) yang tertangkap tangan menyimpan narkotika
jenis sabu-sabu. SY yang diketahui berprofesi sebagai penjaga loket salah satu
agen travel di Palangka Raya.

Pria berkepala pelontos itu
diringkus petugas saat berada di Jalan RTA Milono Km 5,5 Kota Palangka Raya, Senin
(9/11/2020) sore.

“Saat meringkus SY, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa sepaket narkotika jenis sabu seberat
0,33 Gram yang dibalut dengan menggunakan tisu,” ungkap Kapolresta Palangka
Raya melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Asep Deni Kusmaya,
Selasa (10/11).

Dijelaskan Asep, penangkapan
tersebut berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan
oleh personel Satresnarkoba dalam mengungkap serta memberantas peredaran
illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Terkait Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Akui Terima Uang Rp 10 Juta

“Pelaku bersama barang bukti
telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan
dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran barang haram
tersebut,” pungkas Asep.

Akibat menyimpan barang haram
tersebut, SY terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
meringkus seorang pria berinisial SY (22) yang tertangkap tangan menyimpan narkotika
jenis sabu-sabu. SY yang diketahui berprofesi sebagai penjaga loket salah satu
agen travel di Palangka Raya.

Pria berkepala pelontos itu
diringkus petugas saat berada di Jalan RTA Milono Km 5,5 Kota Palangka Raya, Senin
(9/11/2020) sore.

“Saat meringkus SY, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa sepaket narkotika jenis sabu seberat
0,33 Gram yang dibalut dengan menggunakan tisu,” ungkap Kapolresta Palangka
Raya melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Asep Deni Kusmaya,
Selasa (10/11).

Dijelaskan Asep, penangkapan
tersebut berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan
oleh personel Satresnarkoba dalam mengungkap serta memberantas peredaran
illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Terkait Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Akui Terima Uang Rp 10 Juta

“Pelaku bersama barang bukti
telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan
dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran barang haram
tersebut,” pungkas Asep.

Akibat menyimpan barang haram
tersebut, SY terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan
hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru