26.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Sarjana Teknik Ini Langsung Diborgol

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya, Kamis (9/9) malam, sekitar pukul 21.00 wib menangkap Riki Anggriawan (31), warga Jalan A Yani Gang Budi Utomo III Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu.

Riki Anggriawan diamankan saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan sebuah loket travel di Jalan Jenderal Soedirman, Puruk Cahu.

Kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan pelaku tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu ini.

“Dari tangan terduga pelaku ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram,” kata Heri Purwanto.

Sebelum dilakukan penangkapan, beber Heri, anggotanya lebih dulu telah memastikan target aktif menawarkan barang haram tersebut. “Kemudian, anggota kita berpura-pura menjadi calon pembeli dan berhasil mengelabui pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki narkoba, anggota kita lenagsung melakukan penyergapan,” jelas mantan Kapolsek Permata Intan itu.

Baca Juga :  Berani Sembunyikan Sabu, Pria Berijazah SD Ini Mendekam di Sel

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, satu unit handphone android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita kenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika," pungkasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya, Kamis (9/9) malam, sekitar pukul 21.00 wib menangkap Riki Anggriawan (31), warga Jalan A Yani Gang Budi Utomo III Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu.

Riki Anggriawan diamankan saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan sebuah loket travel di Jalan Jenderal Soedirman, Puruk Cahu.

Kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan pelaku tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu ini.

“Dari tangan terduga pelaku ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram,” kata Heri Purwanto.

Sebelum dilakukan penangkapan, beber Heri, anggotanya lebih dulu telah memastikan target aktif menawarkan barang haram tersebut. “Kemudian, anggota kita berpura-pura menjadi calon pembeli dan berhasil mengelabui pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki narkoba, anggota kita lenagsung melakukan penyergapan,” jelas mantan Kapolsek Permata Intan itu.

Baca Juga :  Berani Sembunyikan Sabu, Pria Berijazah SD Ini Mendekam di Sel

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, satu unit handphone android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita kenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru