31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Berani Sembunyikan Sabu, Pria Berijazah SD Ini Mendekam di Sel

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya harus mengamankan seorang pria berinisial Arb (28) yang terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Pria tamatan SD itu, merupakan sebagai pelaku tunggal. Dia dibekuk polisi dari sebauah barak di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (9/9/2021) siang.

Baca Juga :  Miliki 0,75 Gram Sabu, Diringkus di Jalan Garuda

Alhasil, dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,44 gram. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya harus mengamankan seorang pria berinisial Arb (28) yang terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Pria tamatan SD itu, merupakan sebagai pelaku tunggal. Dia dibekuk polisi dari sebauah barak di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (9/9/2021) siang.

Baca Juga :  Miliki 0,75 Gram Sabu, Diringkus di Jalan Garuda

Alhasil, dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,44 gram. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru