PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan satu pria warga Banjarmasin bernama Bahrul (48) lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu.
Pelaku diamankan di sebuah barak tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Jayakarti Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Dari laporan itu, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
"Ya benar dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya,"kata Kompol Asep, Jumat (9/9/3021) siang.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Asep, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,89 gram, sendok sabu, timbangan dan uang hasil penjualan sabu Rp1.287 000.
"Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.