30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Simpan Sabu Jualannya di BH, Nenek Ini Digelandang Polisi

PROKALTENG.CO- Seorang nenek di Kabupaten Kobar terpaksa digelandang Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (31/5) lalu. Ya, perempuan berinisial NG (62) warga Desa Sungai Pakit, RT. 10 RW. 03, Kobar itu, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam Breast Holder (BH). Disinyalir kuat bahwa sabu tersebut yang hendak dijualnya.

Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Rabu (2/6), Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir menjelaskan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang, Desa Sungai Pakit RT. 17 Kec. Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

Baca Juga :  Ke Polisi Ngaku Anggota Ormas, Pria Paruh Baya Ternyata Membawa Sabu

“Dan berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di dalam rumah (TKP).  Target langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar dan saat diintrogasi, dirinya mengakui menyimpan serta mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),”ungkapnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Nasir, pihaknya mendapati 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, kemudian juga ditemukan 1 buah handphone merk Nokia warna putih.

Barang -barang tersebut, diakui milik terlapor. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” jelas Nasir.

Baca Juga :  Tabrak Pagar, Kai Banking Tewas di Bawah Jembatan

PROKALTENG.CO- Seorang nenek di Kabupaten Kobar terpaksa digelandang Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (31/5) lalu. Ya, perempuan berinisial NG (62) warga Desa Sungai Pakit, RT. 10 RW. 03, Kobar itu, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam Breast Holder (BH). Disinyalir kuat bahwa sabu tersebut yang hendak dijualnya.

Dilansir dari Humas Polda Kalteng, Rabu (2/6), Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir menjelaskan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang, Desa Sungai Pakit RT. 17 Kec. Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

Baca Juga :  Ke Polisi Ngaku Anggota Ormas, Pria Paruh Baya Ternyata Membawa Sabu

“Dan berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di dalam rumah (TKP).  Target langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar dan saat diintrogasi, dirinya mengakui menyimpan serta mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),”ungkapnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Nasir, pihaknya mendapati 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, kemudian juga ditemukan 1 buah handphone merk Nokia warna putih.

Barang -barang tersebut, diakui milik terlapor. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” jelas Nasir.

Baca Juga :  Tabrak Pagar, Kai Banking Tewas di Bawah Jembatan

Terpopuler

Artikel Terbaru