Kasus Narkotika! 3 Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Lamandau

NANGABULIK, PROKALTENG.CO– Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, resmi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lamandau terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika, Senin (10/8).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing berinisial MN, MI, dan AH. Pelaksanaan proses Tahap II ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara penanganan kasus tersebut telah lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Primair, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Diduga Ini Penyebab Kematian Perempuan di Jalan Piranha

Subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara,” ujar JPU saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (10/8).

Setelah selesainya pelimpahan Tahap II ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri setempat untuk diproses lebih lanjut dalam sidang pembuktian. (bib)

Baca Juga :  Sidang Perdana Penganiayaan di Lamandau, Korban Alami Luka Bacok hingga Operasi

NANGABULIK, PROKALTENG.CO– Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, resmi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lamandau terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika, Senin (10/8).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing berinisial MN, MI, dan AH. Pelaksanaan proses Tahap II ini dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara penanganan kasus tersebut telah lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Primair, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Diduga Ini Penyebab Kematian Perempuan di Jalan Piranha

Subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara,” ujar JPU saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (10/8).

Setelah selesainya pelimpahan Tahap II ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri setempat untuk diproses lebih lanjut dalam sidang pembuktian. (bib)

Baca Juga :  Sidang Perdana Penganiayaan di Lamandau, Korban Alami Luka Bacok hingga Operasi

Terpopuler

Artikel Terbaru