Cemburu Buta, Oknum Security di Lamandau Nekat Aniaya Tetangga dengan Sajam hingga Luka Berat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Diduga terbakar api cemburu, seorang oknum security PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) berinisial LA alias Linda (Bin Zaini) nekat menganiaya tetangganya, Simon Sihombing, menggunakan senjata tajam.

Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan perumahan karyawan PT. NAL, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (10/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H Syarif, membenarkan adanya perkara penganiayaan berat tersebut yang kini tengah bergulir di ranah hukum.

“Kronologi Kejadian Curiga Istri Berselingkuh. Insiden tragis ini bermula pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa LA yang seharusnya menjalani piket siang (pukul 14.00–22.00 WIB) mendadak pulang ke rumahnya di luar jam kerja,” ungkap JPU.

Kecurigaan terdakwa saat Kepulangan LA yang tiba-tiba membuat sang istri, AR, merasa heran dan bertanya. Namun, LA justru merespons dengan nada penuh curiga dan langsung memeriksa kondisi di dalam rumah.

Baca Juga :  Heboh Motor Terbakar Dekat SPBU Simpang Tugu Adipura Kapuas

“Setelah menyuruh istrinya masuk, LA melihat korban, Simon Sihombing, sedang mengobrol dengan tetangga lain. Karena menaruh curiga korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya dan pernah masuk ke rumah tanpa izin, LA langsung memanggil korban ke teras rumah,” jelasnya.

LA mengonfrontasi korban dengan pertanyaan, “Kamu sudah berapa kali?”. Tanpa menunggu lama, LA langsung mencabut sebilah pisau berhulu kayu dan mengarahkannya ke leher korban sembari mengancam, “Kamu harus mati malam ini”.

Electronic money exchangers listing

Terdakwa sempat menyarungkan kembali pisaunya untuk memukuli korban menggunakan sarung pisau tersebut. Namun, LA kembali mencabut pisaunya dan menyerang korban hingga mengenai siku sebelah kiri korban hingga bersimbah darah.

Duel fisik dan pergulatan hebat di jalanan perumahan tak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai oleh tetangga mereka, Rijal Febrianto.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026 yang dikeluarkan oleh dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM.,S.H dari RSUD Gusti Abdul Gani, korban yang berusia 26 tahun tersebut mengalami luka-luka serius akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Bos Ayam Potong Dibekuk

“Korban ditemukan mengalami luka di tangan kanan dan kiri, kepala, leher, bahu, dada, serta jari. Luka-luka tersebut dikategorikan dapat mengancam nyawa, berpotensi menimbulkan kecacatan, membutuhkan perawatan intensif berbulan-bulan, serta melumpuhkan aktivitas pekerjaan korban untuk sementara waktu. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam,” jelasnya.

Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru

Atas perbuatannya yang sadis, JPU Kejari Lamandau menjerat terdakwa LA dengan dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Dakwaan     Pasal yang Disangkakan   Perihal Tindak Pidana Primair      Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1/2023     Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan SubsidairPasal 466 Ayat (1) UU No. 1/2023 Penganiayaan biasa,” tegas JPU.

Perkara ini masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan hukum terhadap terdakwa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Diduga terbakar api cemburu, seorang oknum security PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) berinisial LA alias Linda (Bin Zaini) nekat menganiaya tetangganya, Simon Sihombing, menggunakan senjata tajam.

Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan perumahan karyawan PT. NAL, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (10/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H Syarif, membenarkan adanya perkara penganiayaan berat tersebut yang kini tengah bergulir di ranah hukum.

Electronic money exchangers listing

“Kronologi Kejadian Curiga Istri Berselingkuh. Insiden tragis ini bermula pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa LA yang seharusnya menjalani piket siang (pukul 14.00–22.00 WIB) mendadak pulang ke rumahnya di luar jam kerja,” ungkap JPU.

Kecurigaan terdakwa saat Kepulangan LA yang tiba-tiba membuat sang istri, AR, merasa heran dan bertanya. Namun, LA justru merespons dengan nada penuh curiga dan langsung memeriksa kondisi di dalam rumah.

Baca Juga :  Heboh Motor Terbakar Dekat SPBU Simpang Tugu Adipura Kapuas

“Setelah menyuruh istrinya masuk, LA melihat korban, Simon Sihombing, sedang mengobrol dengan tetangga lain. Karena menaruh curiga korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya dan pernah masuk ke rumah tanpa izin, LA langsung memanggil korban ke teras rumah,” jelasnya.

LA mengonfrontasi korban dengan pertanyaan, “Kamu sudah berapa kali?”. Tanpa menunggu lama, LA langsung mencabut sebilah pisau berhulu kayu dan mengarahkannya ke leher korban sembari mengancam, “Kamu harus mati malam ini”.

Terdakwa sempat menyarungkan kembali pisaunya untuk memukuli korban menggunakan sarung pisau tersebut. Namun, LA kembali mencabut pisaunya dan menyerang korban hingga mengenai siku sebelah kiri korban hingga bersimbah darah.

Duel fisik dan pergulatan hebat di jalanan perumahan tak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai oleh tetangga mereka, Rijal Febrianto.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026 yang dikeluarkan oleh dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM.,S.H dari RSUD Gusti Abdul Gani, korban yang berusia 26 tahun tersebut mengalami luka-luka serius akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Bos Ayam Potong Dibekuk

“Korban ditemukan mengalami luka di tangan kanan dan kiri, kepala, leher, bahu, dada, serta jari. Luka-luka tersebut dikategorikan dapat mengancam nyawa, berpotensi menimbulkan kecacatan, membutuhkan perawatan intensif berbulan-bulan, serta melumpuhkan aktivitas pekerjaan korban untuk sementara waktu. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam,” jelasnya.

Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru

Atas perbuatannya yang sadis, JPU Kejari Lamandau menjerat terdakwa LA dengan dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Dakwaan     Pasal yang Disangkakan   Perihal Tindak Pidana Primair      Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1/2023     Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan SubsidairPasal 466 Ayat (1) UU No. 1/2023 Penganiayaan biasa,” tegas JPU.

Perkara ini masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan hukum terhadap terdakwa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru