33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengedar Sabu di Pantai Laga Diringkus

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap Yanto alias Anto (48) pengendar Narkoba jenis Sabu di Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan, Sabtu (10/7) siang.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widayana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menjeleskan kronologi penangkapan pelaku pada  Sabtu (10/7)  sekira pukul 08.00 WIB. Yang mana anggota Satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Pantai Laga yang masuk wilayah Kecamatan Permata Intan.

Petugas pun mengantongi identitas dan ciri-ciri  Yanto alias Anto yang berumur sekitar 50 tahun. Sehingga anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Laksanakan Inspeksi ke Pasar

Dijelaskan Kasat setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual sabu serta sering menjual sabu-sabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga.

“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, ketika berada di rumah kota langsung melakukan penggeledahan,” beber Kasat.

Saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Asep dan istri pelaku, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 43 paket sabu dengan berat 13,08 gram serta uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga :  SUNGGUH BEJAT ! Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Pinggir Jalan Perkebu

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap Yanto alias Anto (48) pengendar Narkoba jenis Sabu di Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan, Sabtu (10/7) siang.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widayana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menjeleskan kronologi penangkapan pelaku pada  Sabtu (10/7)  sekira pukul 08.00 WIB. Yang mana anggota Satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Pantai Laga yang masuk wilayah Kecamatan Permata Intan.

Petugas pun mengantongi identitas dan ciri-ciri  Yanto alias Anto yang berumur sekitar 50 tahun. Sehingga anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Laksanakan Inspeksi ke Pasar

Dijelaskan Kasat setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual sabu serta sering menjual sabu-sabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga.

“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, ketika berada di rumah kota langsung melakukan penggeledahan,” beber Kasat.

Saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Asep dan istri pelaku, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 43 paket sabu dengan berat 13,08 gram serta uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga :  SUNGGUH BEJAT ! Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Pinggir Jalan Perkebu

Terpopuler

Artikel Terbaru