26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Pasrah Dituntut 9 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Pemalsu Pupuk Berharap Keringanan Hukuman

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Dua terdakwa pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.

Jaksa penuntut umumnya Muhammad Afif Hidayatullah. Saat membacakan tuntutan meminta agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut,” jelas JPU, di Nanga Bulik, Senin (10/6/ 2024).

Sekadar diketahui. Beberapa waktu lalu, produsen dan penjual pupuk palsu berhasil diamankan di Kabupaten Lamandau.  Mereka adalah terdakwa Anang Murdani yang membuat pupuk oplosan dan terdakwa Deni alias OE yang memasarkan. Keduanya dituntut secara terpisah.

“Awalnya mereka berdua bertemu dan kenalan di Pelabuhan Kalap Kabupaten Kotawaringin Barat saat Deni bekerja bongkar muat pupuk milik  Anang. Deni kemudian bertanya kepada Anang apakah menjual pupuk murah oplosan. Setelah diiyakan oleh Anang, Deni kemudian menawarkan diri untuk menjualkannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Usai Nikmati Malam Tahun Baru, Gadis Belia Jadi Korban Asusila

Dijelaskan. Pupuk Mahkota Fertilizer dijual Anang seharga Rp200.000, lalu  Deni akan jual ke konsumen dengan harga Rp 280.000  dan membayar dengan cara cash tempo atau membayar pupuk oplosan setelah pupuk tersebut terjual kepada konsumen.

“Diketahui bahwa harga pasaran pupuk merk Mahkota Fertilizer yang ditetapkan PT. Sentana Adidaya Pratama selaku produsen pupuk Mahkota Fertilizer adalah 350.000,” Beber Jaksa.

Lalu bulan Januari awal tahun tadi,  Deni pesan 10  karung. Ia melakukan penjualan pupuk oplosan tersebut melalui facebook APRILIA OE seolah-olah pupuk asli dengan merk Mahkota Fertilizer namun harganya murah. Pupuk palsu/oplosan tersebut berasal  dari Desa Sungai Rangit, Pangkalan Lada Kotawaringin Barat.

“Setelah mendapatkan pesanan dari Deni, Anang lalu membuat pupuk oplosan dengan cara  pesan 100 lembar karung pupuk merk Mahkota Fertilizer dari Surabaya. Terdakwa Anang memiliki pupuk Intraphos di gudang yang dijadikannya bahan utama pupuk oplosan. Lalu membeli bahan campuran pupuk yaitu ZA, UREA, BORAT dan KCL . Setelah itu terdakwa mencampur semua bahan jadi satu dan memasukkan pupuk oplosan tersebut kedalam karung merk Mahkota Fertilizer dengan berat 50 kg /karung, dan menjahit karung dengan mesin jahit khusus,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Mencuri Sawit, Duitnya untuk Beli Miras Ditemani Seorang Perempuan

Setelah mencari pembeli dan menawarkan harga di facebook sekitar bulan Februari 2024 , akhirnya DENI dapat seorang pembeli yang berminat membeli 10  karung pupuk Mahkota Fertilizer yang dijualnya seharga Rp 280.000 per karung. Lalu pupuk diantarkan ke kecamatan Sepatu Jaya Kabupaten Lamandau. Karena merasa lebih murah dari harga pasaran, korbannya bahkan pesan 23 karung lagi.

“Tapi setelah pupuknya sampai, saksi Mahmud curiga karena isinya tidak sama seperti yang biasa dibeli. Sehingga saksi melaporkan nya pada saksi Hendra dari PT. Bukit Agrochemical Baru selaku distributor resmi pupuk Mahkota Fertilizer dan diberitahu bahwa pupuk tersebut palsu,” Tambahnya.

Sehingga saat mengantarkan pesanan yang kedua, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Simpang SP 5 Desa Wonorejo (SP 5), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Dua terdakwa pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.

Jaksa penuntut umumnya Muhammad Afif Hidayatullah. Saat membacakan tuntutan meminta agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut,” jelas JPU, di Nanga Bulik, Senin (10/6/ 2024).

Sekadar diketahui. Beberapa waktu lalu, produsen dan penjual pupuk palsu berhasil diamankan di Kabupaten Lamandau.  Mereka adalah terdakwa Anang Murdani yang membuat pupuk oplosan dan terdakwa Deni alias OE yang memasarkan. Keduanya dituntut secara terpisah.

“Awalnya mereka berdua bertemu dan kenalan di Pelabuhan Kalap Kabupaten Kotawaringin Barat saat Deni bekerja bongkar muat pupuk milik  Anang. Deni kemudian bertanya kepada Anang apakah menjual pupuk murah oplosan. Setelah diiyakan oleh Anang, Deni kemudian menawarkan diri untuk menjualkannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Usai Nikmati Malam Tahun Baru, Gadis Belia Jadi Korban Asusila

Dijelaskan. Pupuk Mahkota Fertilizer dijual Anang seharga Rp200.000, lalu  Deni akan jual ke konsumen dengan harga Rp 280.000  dan membayar dengan cara cash tempo atau membayar pupuk oplosan setelah pupuk tersebut terjual kepada konsumen.

“Diketahui bahwa harga pasaran pupuk merk Mahkota Fertilizer yang ditetapkan PT. Sentana Adidaya Pratama selaku produsen pupuk Mahkota Fertilizer adalah 350.000,” Beber Jaksa.

Lalu bulan Januari awal tahun tadi,  Deni pesan 10  karung. Ia melakukan penjualan pupuk oplosan tersebut melalui facebook APRILIA OE seolah-olah pupuk asli dengan merk Mahkota Fertilizer namun harganya murah. Pupuk palsu/oplosan tersebut berasal  dari Desa Sungai Rangit, Pangkalan Lada Kotawaringin Barat.

“Setelah mendapatkan pesanan dari Deni, Anang lalu membuat pupuk oplosan dengan cara  pesan 100 lembar karung pupuk merk Mahkota Fertilizer dari Surabaya. Terdakwa Anang memiliki pupuk Intraphos di gudang yang dijadikannya bahan utama pupuk oplosan. Lalu membeli bahan campuran pupuk yaitu ZA, UREA, BORAT dan KCL . Setelah itu terdakwa mencampur semua bahan jadi satu dan memasukkan pupuk oplosan tersebut kedalam karung merk Mahkota Fertilizer dengan berat 50 kg /karung, dan menjahit karung dengan mesin jahit khusus,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Mencuri Sawit, Duitnya untuk Beli Miras Ditemani Seorang Perempuan

Setelah mencari pembeli dan menawarkan harga di facebook sekitar bulan Februari 2024 , akhirnya DENI dapat seorang pembeli yang berminat membeli 10  karung pupuk Mahkota Fertilizer yang dijualnya seharga Rp 280.000 per karung. Lalu pupuk diantarkan ke kecamatan Sepatu Jaya Kabupaten Lamandau. Karena merasa lebih murah dari harga pasaran, korbannya bahkan pesan 23 karung lagi.

“Tapi setelah pupuknya sampai, saksi Mahmud curiga karena isinya tidak sama seperti yang biasa dibeli. Sehingga saksi melaporkan nya pada saksi Hendra dari PT. Bukit Agrochemical Baru selaku distributor resmi pupuk Mahkota Fertilizer dan diberitahu bahwa pupuk tersebut palsu,” Tambahnya.

Sehingga saat mengantarkan pesanan yang kedua, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Simpang SP 5 Desa Wonorejo (SP 5), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru