30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Usai Nikmati Malam Tahun Baru, Gadis Belia Jadi Korban Asusila

NANGA BULIK – Memasuki awal 2020, kasus
asusila yang melibatkan anak di
bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau.

Kasus perlindungan anak atau kasus persetubuhan terhadap anak di bawah
umur di tahun 2019 lalu di Lamandau, menjadi perhatian khusus Polres Lamandau. Kasus
ini, masih menjadi PR bagi semua pihak.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasatreskrim Iptu Moh Far’ul Usaedi mengungkapkan,
terbongkarnya kejadian ini berawal dari saat ibu korban memerintah korban untuk
segera mandi, karena akan diajak bepergian oleh kakaknya.

Saat itu korban masih berbaring
malas-malasan memegang handphone. Setelah dipaksa mandi, anak tersebut
tiba-tiba menangis, sambil menanyakan apakah mamanya mengenal seseorang bernama
AC.

“Ibunya menyatakan tidak
kenal. Lalu anak ini mengaku kalau dia dipaksa disetubuhi pria tersebut.
Sehingga kemudian ibunya melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau,”
ungkapnya, Selasa (7/1)

Baca Juga :  Selama 2019, Ini Kasus Kejahatan Terbanyak di Seruyan

Kronologisnya, lanjut dia, gadis
belia yang baru berusia sekitar 14 tahun ini, sebut saja Mawar, awalnya bersama
temannya menonton perayaan malam tahun baru di Bundaran Rusa, Nanga Bulik.
Kemudian sekitar pukul 00.25 WIB, setelah selesai acara, ia bersama temannya
datang ke barak temannya.

Saat itu, temannya langsung
pulang, sedangkan ia tinggal di barak itu untuk menginap. Mawar mengaku sudah izin
dengan orang tuanya. Namun selain teman perempuannya di barak, ternyata ada 6
pria lain yang saat itu berada di barak tersebut. Malam itu, sembari menikmati
malam tahun baru, mereka sempat makan rujak buah, makan mie rebus dan ada yang
main gitar sambil bernyanyi. Setelah mengantuk, Mawar bersama teman
perempuannya tidur di kamar yang memang tidak ditutup pintunya.

Malam tersebut, Mawar sempat
terbangun karena ada yang memegang pantatnya. Saat ditanya siapa yang
melakukannya, para teman pria menyebut bahwa yang melakukannya adalah tersangka
AC.

Baca Juga :  Pembeli dan Karyawan Toko Harus Pakai Masker, Kalau Tidak Bisa Diusir

Mawar melanjutkan tidur lagi,
namun kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, ia malah ditarik oleh tersangka AC dan
dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Di bawah ancaman, korban tidak mampu
melawan. Dan sayangnya, tidak ada satu pun temannya yang menolong. Hingga
akhirnya ia keluar dalam keadaan menangis, dan teman prianya yang lain mengaku
tidak berani untuk mencegah atau melawan tersangka.

“Korban kemudian pulang dan
mengadukan hal ini kepada ibunya. Kami telah meminta keterangan terhadap korban
dan saksi, serta mengamankan tersangka,” jelasnya.

Belakangan diketahui, tersangka AC masih berusia 17 tahun
dan telah berkeluarga. Kepada penyidik, ia mengaku hanya berteman dengan
korban, dan baru kenal belum sampai seminggu. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Memasuki awal 2020, kasus
asusila yang melibatkan anak di
bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau.

Kasus perlindungan anak atau kasus persetubuhan terhadap anak di bawah
umur di tahun 2019 lalu di Lamandau, menjadi perhatian khusus Polres Lamandau. Kasus
ini, masih menjadi PR bagi semua pihak.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasatreskrim Iptu Moh Far’ul Usaedi mengungkapkan,
terbongkarnya kejadian ini berawal dari saat ibu korban memerintah korban untuk
segera mandi, karena akan diajak bepergian oleh kakaknya.

Saat itu korban masih berbaring
malas-malasan memegang handphone. Setelah dipaksa mandi, anak tersebut
tiba-tiba menangis, sambil menanyakan apakah mamanya mengenal seseorang bernama
AC.

“Ibunya menyatakan tidak
kenal. Lalu anak ini mengaku kalau dia dipaksa disetubuhi pria tersebut.
Sehingga kemudian ibunya melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau,”
ungkapnya, Selasa (7/1)

Baca Juga :  Selama 2019, Ini Kasus Kejahatan Terbanyak di Seruyan

Kronologisnya, lanjut dia, gadis
belia yang baru berusia sekitar 14 tahun ini, sebut saja Mawar, awalnya bersama
temannya menonton perayaan malam tahun baru di Bundaran Rusa, Nanga Bulik.
Kemudian sekitar pukul 00.25 WIB, setelah selesai acara, ia bersama temannya
datang ke barak temannya.

Saat itu, temannya langsung
pulang, sedangkan ia tinggal di barak itu untuk menginap. Mawar mengaku sudah izin
dengan orang tuanya. Namun selain teman perempuannya di barak, ternyata ada 6
pria lain yang saat itu berada di barak tersebut. Malam itu, sembari menikmati
malam tahun baru, mereka sempat makan rujak buah, makan mie rebus dan ada yang
main gitar sambil bernyanyi. Setelah mengantuk, Mawar bersama teman
perempuannya tidur di kamar yang memang tidak ditutup pintunya.

Malam tersebut, Mawar sempat
terbangun karena ada yang memegang pantatnya. Saat ditanya siapa yang
melakukannya, para teman pria menyebut bahwa yang melakukannya adalah tersangka
AC.

Baca Juga :  Pembeli dan Karyawan Toko Harus Pakai Masker, Kalau Tidak Bisa Diusir

Mawar melanjutkan tidur lagi,
namun kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, ia malah ditarik oleh tersangka AC dan
dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Di bawah ancaman, korban tidak mampu
melawan. Dan sayangnya, tidak ada satu pun temannya yang menolong. Hingga
akhirnya ia keluar dalam keadaan menangis, dan teman prianya yang lain mengaku
tidak berani untuk mencegah atau melawan tersangka.

“Korban kemudian pulang dan
mengadukan hal ini kepada ibunya. Kami telah meminta keterangan terhadap korban
dan saksi, serta mengamankan tersangka,” jelasnya.

Belakangan diketahui, tersangka AC masih berusia 17 tahun
dan telah berkeluarga. Kepada penyidik, ia mengaku hanya berteman dengan
korban, dan baru kenal belum sampai seminggu. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru