25.8 C
Jakarta
Tuesday, July 9, 2024
spot_img

Nasabah Gugat Leasing, Kedua Belah Pihak Hadirkan Saksi Serta Sejumlah Bukti Pendukung

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Sidang ke 2 gugatan nasabah terhadap perusahaan pembiayaan PT Adira Finance kembali bergulir. Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Rendi Abednego Sinaga tersebut, kedua belah pihak menghadirkan saksi serta sejumlah bukti pendukung.

Bukti dokumen berupa surat pernyataan penyerahan mobil secara sukarela dari pihak penggugat kepada pihat tergugat yang ditunjukkan kuasa hukum PT Adira Finance ditanggapi pengacara penggugat. Menurutnya surat pernyataan itu tidak kuat karena bukan ditulis oleh kliennya.

“Draftnya yang buat pihak tergugat. Selain itu klien saya juga tidak memahami konsekuensi hukum atas penandatanganan surat pernyataan tersebut,” ungkap pengacara penggugat, Melky Yuwono di Nanga Bulik, Senin (10/6).

Melky juga menyebut bahwa orang yang meminta tanda tangan kepada kliennya, tidak menjelaskan apa konsekuensi hukum dari surat pernyataan tersebut. Sehingga saat diminta untuk membubuhkan tanda tangan, kliennya hanya menurut saja.

“Waktu itu klien saya diminta tanda tangan agar mobilnya bisa masuk gudang, tidak dijelaskan kalau surat pernyataan itu adalah penyerahan unit secara sukarela kepada pihak tergugat,” bebernya.

Baca Juga :  Kru Pemain Musik Kapal KM Kirana Tewas Usai Tenggak Miras

Diketahui, pada sidang sebelumnya penggugat menolak kompensasi yang diberikan oleh pihak tergugat. Alasan penggugat karena nilainya jauh dari nilai gugatan, selain itu pihak penggugat meyakini apa yang dilakukan tergugat merupakan tindakan melawan hukum.

“Mulai dari penarikan hingga proses lelang, prosedurnya melawan hukum karena klien saya tidak pernah mendapat surat somasi maupun pemberitahuan dari pihak tergugat,” sebut Melky.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, imbuh Melky. Pihaknya mengalami kerugian hingga Rp300 juta lebih. Untuk itu ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadalian kepada pihaknya. Dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat serta biaya yang timbul saat proses peradilan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat menolak untuk memberikan komentar terkait persidangan tersebut. Ia mengaku masih sibuk dan ingin menyelesaikan pekerjaannya, pihaknya akan memberikan komentar usai persidangan pembuktian yang rencananya digelar pada Selasa (11/6). “Besok saja ya mas,” ucapnya singkat.

Baca Juga :  Dua Budak Sabu Katingan Dicokok Polisi

Diketahui, kejadian berawal saat penggugat mengambil 1 unit mobil pikap KH 8391 FV dengan angsuran selama 48 bulan. Pembayaran angsuran pertama hingga ke 15 berlangsung dengan lancar. Namun karena masalah covid sehingga berdampak pada penghasilan, angsuran ke 16 terlambat 45 hari.

Saat itu penggugat diberi waktu 3 hari untuk menyelesaikan tunggakan, karena tidak sanggup penggugat bersedia menitipkan sementara kendaraa tersebut untuk digudangkan, sekaligus diminta untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan kepada pihak tergugat, alasan penandatanganan surat itu hanya sebagai formalitas saja.

Namun, saat penggugat sudah memiliki uang untuk melunasi tunggakan angsuran, ternyata sudah tidak bisa lagi, dan penggugat diinformasikan jika kendaraan sudah dilakukan pemindah tanganan kepada orang lain dengan cara lelang. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Sidang ke 2 gugatan nasabah terhadap perusahaan pembiayaan PT Adira Finance kembali bergulir. Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Rendi Abednego Sinaga tersebut, kedua belah pihak menghadirkan saksi serta sejumlah bukti pendukung.

Bukti dokumen berupa surat pernyataan penyerahan mobil secara sukarela dari pihak penggugat kepada pihat tergugat yang ditunjukkan kuasa hukum PT Adira Finance ditanggapi pengacara penggugat. Menurutnya surat pernyataan itu tidak kuat karena bukan ditulis oleh kliennya.

“Draftnya yang buat pihak tergugat. Selain itu klien saya juga tidak memahami konsekuensi hukum atas penandatanganan surat pernyataan tersebut,” ungkap pengacara penggugat, Melky Yuwono di Nanga Bulik, Senin (10/6).

Melky juga menyebut bahwa orang yang meminta tanda tangan kepada kliennya, tidak menjelaskan apa konsekuensi hukum dari surat pernyataan tersebut. Sehingga saat diminta untuk membubuhkan tanda tangan, kliennya hanya menurut saja.

“Waktu itu klien saya diminta tanda tangan agar mobilnya bisa masuk gudang, tidak dijelaskan kalau surat pernyataan itu adalah penyerahan unit secara sukarela kepada pihak tergugat,” bebernya.

Baca Juga :  Kru Pemain Musik Kapal KM Kirana Tewas Usai Tenggak Miras

Diketahui, pada sidang sebelumnya penggugat menolak kompensasi yang diberikan oleh pihak tergugat. Alasan penggugat karena nilainya jauh dari nilai gugatan, selain itu pihak penggugat meyakini apa yang dilakukan tergugat merupakan tindakan melawan hukum.

“Mulai dari penarikan hingga proses lelang, prosedurnya melawan hukum karena klien saya tidak pernah mendapat surat somasi maupun pemberitahuan dari pihak tergugat,” sebut Melky.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, imbuh Melky. Pihaknya mengalami kerugian hingga Rp300 juta lebih. Untuk itu ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadalian kepada pihaknya. Dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat serta biaya yang timbul saat proses peradilan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat menolak untuk memberikan komentar terkait persidangan tersebut. Ia mengaku masih sibuk dan ingin menyelesaikan pekerjaannya, pihaknya akan memberikan komentar usai persidangan pembuktian yang rencananya digelar pada Selasa (11/6). “Besok saja ya mas,” ucapnya singkat.

Baca Juga :  Dua Budak Sabu Katingan Dicokok Polisi

Diketahui, kejadian berawal saat penggugat mengambil 1 unit mobil pikap KH 8391 FV dengan angsuran selama 48 bulan. Pembayaran angsuran pertama hingga ke 15 berlangsung dengan lancar. Namun karena masalah covid sehingga berdampak pada penghasilan, angsuran ke 16 terlambat 45 hari.

Saat itu penggugat diberi waktu 3 hari untuk menyelesaikan tunggakan, karena tidak sanggup penggugat bersedia menitipkan sementara kendaraa tersebut untuk digudangkan, sekaligus diminta untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan kepada pihak tergugat, alasan penandatanganan surat itu hanya sebagai formalitas saja.

Namun, saat penggugat sudah memiliki uang untuk melunasi tunggakan angsuran, ternyata sudah tidak bisa lagi, dan penggugat diinformasikan jika kendaraan sudah dilakukan pemindah tanganan kepada orang lain dengan cara lelang. (Bib)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru