27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dua Budak Sabu Katingan Dicokok Polisi

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-
Dua orang budak sabu-sabu (SS) tak bisa berkelit ketika
ditangkap anggota
Satresnarkoba Polres Katingan. Dilansir dari laman Instagram humaspoldakalteng,
Selasa (9/2)  pengungkapan kasus
tindak pidana narkotika tersebut, dilakukan  di Jalan Cempaga Buang RT.010, Desa Hampalit,
Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, Senin (8/2) sekitar
pukul 11.00 WIB
.




Dua tersangka
diketahui
berinisial
IR dan BN itu langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Katingan
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tersangka IR, polisi berhasil
menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±
1,04 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bungkus plastik klip ukuran
3×5, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 1 buah kotak merk JLB warna putih, 1 buah
hp merk Realme warna merah, 1 buah dompet warna coklat, dan uang tunai Rp1 juta.

Baca Juga :  Waduh! Dandim Kuala Kapuas dan Kapolsek Pulau Petak Ikut Keracunan

Sementara
dari tangan tersangka BN, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika
jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 buah HP merk Samsung warna hitam,
1 buah HP merk Oppo warna biru, dan uang tunai Rp1.250.000.

Hingga
berita ini ditayangkan, masih belum ada peryataan resmi dari pihak polisi
terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika
tersebut.

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-
Dua orang budak sabu-sabu (SS) tak bisa berkelit ketika
ditangkap anggota
Satresnarkoba Polres Katingan. Dilansir dari laman Instagram humaspoldakalteng,
Selasa (9/2)  pengungkapan kasus
tindak pidana narkotika tersebut, dilakukan  di Jalan Cempaga Buang RT.010, Desa Hampalit,
Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, Senin (8/2) sekitar
pukul 11.00 WIB
.




Dua tersangka
diketahui
berinisial
IR dan BN itu langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Katingan
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tersangka IR, polisi berhasil
menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±
1,04 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bungkus plastik klip ukuran
3×5, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 1 buah kotak merk JLB warna putih, 1 buah
hp merk Realme warna merah, 1 buah dompet warna coklat, dan uang tunai Rp1 juta.

Baca Juga :  Waduh! Dandim Kuala Kapuas dan Kapolsek Pulau Petak Ikut Keracunan

Sementara
dari tangan tersangka BN, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika
jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 buah HP merk Samsung warna hitam,
1 buah HP merk Oppo warna biru, dan uang tunai Rp1.250.000.

Hingga
berita ini ditayangkan, masih belum ada peryataan resmi dari pihak polisi
terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika
tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru