26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Lima Butir Ekstasi Dibungkus Kantung Plastik Disimpan Dalam Kotak Rokok

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pemuda berinisial HS (24) warga Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, SH, memaparkan, tersangka HS diamankan pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Batu Suli Palangkaraya.

“Tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” ucap Kasatresnarkoba pada Senin, (10/6/2024).

Dijelaskan. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, dibungkus dengan kantung plastik klip dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas slempang warna hitam, serta satu unit smartphone merk vivo warna biru.

Baca Juga :  Waspada Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar, Polres Seruyan Lakukan Hal Ini

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pemuda berinisial HS (24) warga Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, SH, memaparkan, tersangka HS diamankan pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Batu Suli Palangkaraya.

“Tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” ucap Kasatresnarkoba pada Senin, (10/6/2024).

Dijelaskan. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, dibungkus dengan kantung plastik klip dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas slempang warna hitam, serta satu unit smartphone merk vivo warna biru.

Baca Juga :  Waspada Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar, Polres Seruyan Lakukan Hal Ini

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru