30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komentari TR Kapolri tentang Penghinaan Presiden dan Pejabat, Jimly: P

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie turut
mengomentari terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020
yang berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina Presiden dan pejabat
pemerintah di media sosial.

Jimly mengingatkan aparat
kepolisian agar tidak menafsirkan sendiri arti ‘penghinaan presiden’ dalam
melakukan penindakan hukum kepada masyarakat yang dianggap menghina presiden.

Melalui akun Twitternya, @JimlyAs
mengatakan bahwa pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti menjadi
delik aduan.

Artinya, jika presiden merasa
dihina, maka presiden sendiri lah yang harus melaporkan ke polisi.

Menurutnya, MK melalui putusan
nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang
menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden seperti pasal 134, pasal 136
bis, dan pasal 137 ayat (1).

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Miliki Ilmu Hitam, Residivis Tumbang

“Pasal penghinaan Presiden dlm
KUHP sdh brganti jadi delik aduan sbg bukti bhw scr pribadi ybs memang merasa trhina.
Ini pnting agar petugas tdk menafsir sndiri dg sikap& budaya ABS yg mrusak
dmkrasi. Jngn cuma mau nikmatnya jbtn & dmkrsi tp tolak beban yg mst
ditanggung di dlmnya,” tegas Jimly.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyarankan kepada pejabat negara yang merasa
dihina agar tidak mendengarkan dan menganggapnya sebagai angin lalu.

Jimly yakin kalau tingkat
peradaban bangsa sudah lebih maju, maka etika kritik juga berubah, tidak ke
pribadi lagi, tidak kasar dan tidak kampungan lagi. Jadi pejabat harus besar
hati.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Laksanakan Inspeksi ke Pasar

Jimly menceritakan, suatu hari
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY) bersama Ibu Ani Yudhoyono
mengadu ke Bareskrim. SBY dan Ibu Ani jengkel dan marah karena merasa dihina
demonstran di depan HI yang membawa sapi gendut simbolkan SBY.

“Ketika ktemu, sy bilang, pak SBY
akan jadi contoh dlm sejarah ttg pasal penghinaan yg sdh diputus MK,” tandas
Jimly.

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie turut
mengomentari terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020
yang berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina Presiden dan pejabat
pemerintah di media sosial.

Jimly mengingatkan aparat
kepolisian agar tidak menafsirkan sendiri arti ‘penghinaan presiden’ dalam
melakukan penindakan hukum kepada masyarakat yang dianggap menghina presiden.

Melalui akun Twitternya, @JimlyAs
mengatakan bahwa pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti menjadi
delik aduan.

Artinya, jika presiden merasa
dihina, maka presiden sendiri lah yang harus melaporkan ke polisi.

Menurutnya, MK melalui putusan
nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang
menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden seperti pasal 134, pasal 136
bis, dan pasal 137 ayat (1).

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Miliki Ilmu Hitam, Residivis Tumbang

“Pasal penghinaan Presiden dlm
KUHP sdh brganti jadi delik aduan sbg bukti bhw scr pribadi ybs memang merasa trhina.
Ini pnting agar petugas tdk menafsir sndiri dg sikap& budaya ABS yg mrusak
dmkrasi. Jngn cuma mau nikmatnya jbtn & dmkrsi tp tolak beban yg mst
ditanggung di dlmnya,” tegas Jimly.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyarankan kepada pejabat negara yang merasa
dihina agar tidak mendengarkan dan menganggapnya sebagai angin lalu.

Jimly yakin kalau tingkat
peradaban bangsa sudah lebih maju, maka etika kritik juga berubah, tidak ke
pribadi lagi, tidak kasar dan tidak kampungan lagi. Jadi pejabat harus besar
hati.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Laksanakan Inspeksi ke Pasar

Jimly menceritakan, suatu hari
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY) bersama Ibu Ani Yudhoyono
mengadu ke Bareskrim. SBY dan Ibu Ani jengkel dan marah karena merasa dihina
demonstran di depan HI yang membawa sapi gendut simbolkan SBY.

“Ketika ktemu, sy bilang, pak SBY
akan jadi contoh dlm sejarah ttg pasal penghinaan yg sdh diputus MK,” tandas
Jimly.

Terpopuler

Artikel Terbaru