Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Affandi Mochtar. Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) tahun 2011.
Pemeriksaan terhadap Affandi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri),†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (9/2).
KPK telah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga KPK melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Dalam perkara ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.
Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya, Undang Sumantri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Jpc)