29.2 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

Nekat Pakai Knalpot Brong Pengendara Diancam Kurungan dan Denda

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lamandau, sudah mulai mensosialisasikan Stop penggunaan kenalpot Brong untuk penggunaan aksesoris di kendaraan. Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lamandau, Iptu Susanto mengatakan, pihaknya sekarang ini sudah gencar untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

“Sekarang ini sudah kita sosialisasikan lewat medsos, di Instagram dan Facebook Satlantas Lamandau, untuk dimengerti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu 10 Januari 2024.

Kasat membeberkan, sosialisasi pelarangan kenalpot Brong diatur di UUD No.22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1. Di mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan seperti lampu dan spion bisa dikenakan pidana dengan kurungan 1 Bulan dan bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Vicon Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Sejumlah Pengamanan Dipersiapkan

Dirinya menjelaskan, sepeda motor sendiri sudah didesain dengan pasilitas kebutuhan seharian, tidak untuk diri sendiri tetapi juga orang lain. Tentunya pemakaian knalpot brong melanggar regulasi lalulintas.

“Untuk tindakan kita hanya menyuruh pengendara mengganti knalpot yang standar saja, dari knalpot brong yang dipakai sebelumnya,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada pemilik bengkel dan pemuda di Kota Nanga Bulik agar selalu tertib berlalulintas dan agar tidak menggunakan knalpot Brong, jadikan jalan raya tempat yang aman, nyaman untuk kita semua. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lamandau, sudah mulai mensosialisasikan Stop penggunaan kenalpot Brong untuk penggunaan aksesoris di kendaraan. Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lamandau, Iptu Susanto mengatakan, pihaknya sekarang ini sudah gencar untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

“Sekarang ini sudah kita sosialisasikan lewat medsos, di Instagram dan Facebook Satlantas Lamandau, untuk dimengerti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu 10 Januari 2024.

Kasat membeberkan, sosialisasi pelarangan kenalpot Brong diatur di UUD No.22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1. Di mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan seperti lampu dan spion bisa dikenakan pidana dengan kurungan 1 Bulan dan bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Vicon Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Sejumlah Pengamanan Dipersiapkan

Dirinya menjelaskan, sepeda motor sendiri sudah didesain dengan pasilitas kebutuhan seharian, tidak untuk diri sendiri tetapi juga orang lain. Tentunya pemakaian knalpot brong melanggar regulasi lalulintas.

“Untuk tindakan kita hanya menyuruh pengendara mengganti knalpot yang standar saja, dari knalpot brong yang dipakai sebelumnya,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada pemilik bengkel dan pemuda di Kota Nanga Bulik agar selalu tertib berlalulintas dan agar tidak menggunakan knalpot Brong, jadikan jalan raya tempat yang aman, nyaman untuk kita semua. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru