26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menipu ! Pria Ini Diringkus Polisi, Begini Modusnya

PALANGKA
RAYA

– Tim gabungan Resmob Polsek Pahandut dibantu unit Intelmob, Resmob Polresta
Palangka Raya dan Dit Intelkam Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku penipuan
di Jalan Lintas Mahir Mahar kota Palangka Raya, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul
13.15 WIB.

“Ya benar, anggota saya dengan dibantu
Polda telah menangkap terduga pelaku kasus penipuan,”  kata Kapolresta Palangka Raya melalui Kapolsek
Pahandut Kompol Edia Sutaata

Peristiwa bermula saat pelaku SP (38)
dilaporkan oleh korban berinisial ES warga Mantangai kabupaten Kapuas, karena
telah melakukan penipuan saat transaksi jual beli sepeda motor pada hari Sabtu
(28/12/2019) di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya.

Awalnya pelaku menawarkan sepeda motor Honda
Revo No Pol DA 2143 NQ miliknya kepada korban seharga 10 juta dan janjian
bertemu di Pasar Citra Raya dengan membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya
korban diajak ke Bhayangkara kemudian menyerahkan uang pembayaran sebesar 5
juta dan sisanya akan diangsur.

Baca Juga :  Sidang Kasus Korupsi PDAM Kapuas, Hadirkan 5 Saksi

“Setelah menerima uang, pelaku meminjam
HP istri korban untuk menelpon. Kemudian pelaku pergi sebentar dengan alasan
mengambil STNK. Namun pelaku tidak kembali dengan membawa uang dan HP milik
istri korban,” ungkapnya.

Edia melanjutkan, saat ini pelaku berikut
barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna proses
penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai dengan Pasal 378
KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(ard/OL)

PALANGKA
RAYA

– Tim gabungan Resmob Polsek Pahandut dibantu unit Intelmob, Resmob Polresta
Palangka Raya dan Dit Intelkam Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku penipuan
di Jalan Lintas Mahir Mahar kota Palangka Raya, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul
13.15 WIB.

“Ya benar, anggota saya dengan dibantu
Polda telah menangkap terduga pelaku kasus penipuan,”  kata Kapolresta Palangka Raya melalui Kapolsek
Pahandut Kompol Edia Sutaata

Peristiwa bermula saat pelaku SP (38)
dilaporkan oleh korban berinisial ES warga Mantangai kabupaten Kapuas, karena
telah melakukan penipuan saat transaksi jual beli sepeda motor pada hari Sabtu
(28/12/2019) di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya.

Awalnya pelaku menawarkan sepeda motor Honda
Revo No Pol DA 2143 NQ miliknya kepada korban seharga 10 juta dan janjian
bertemu di Pasar Citra Raya dengan membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya
korban diajak ke Bhayangkara kemudian menyerahkan uang pembayaran sebesar 5
juta dan sisanya akan diangsur.

Baca Juga :  Sidang Kasus Korupsi PDAM Kapuas, Hadirkan 5 Saksi

“Setelah menerima uang, pelaku meminjam
HP istri korban untuk menelpon. Kemudian pelaku pergi sebentar dengan alasan
mengambil STNK. Namun pelaku tidak kembali dengan membawa uang dan HP milik
istri korban,” ungkapnya.

Edia melanjutkan, saat ini pelaku berikut
barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna proses
penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai dengan Pasal 378
KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(ard/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru