30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Ultimatum Politisi PDIP Harun Masiku Untuk Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum ke
Ha‎run Masikun (HAR), selaku calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan
untuk menyerahkan diri. Hal ini menyusul ditetapkannya Harun sebagai tersangka
pemberi suap terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR
periode 2019-2024.

“KPK meminta HAR (Harun Masikun) segera menyerahkan diri ke
KPK,”‎ kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.

Politisi PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK
yang berlangsung pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1). Sebanyak delapan orang telah
diperiksa, namun empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain‎ meminta Harun tidak lari dari penetapan tersangka KPK,
kata Lili, lembaga antirasuah juga mengingatkan pihak lain untuk tidak
menghalangi kinerja upaya pemberantasan korupsi. “Pada pihak lain yang terkait
dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” tegas Lili.

Baca Juga :  Pasangan Selingkuh Ini Terjaring Razia

Sebelum mengumumkan empat orang yang ditetapkan sebagai
tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDIP namun ditolak
dengan alasan tidak ada bukti kuat dan tidak dilengkapi dengan surat tugas.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku
mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun
Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka
pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum ke
Ha‎run Masikun (HAR), selaku calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan
untuk menyerahkan diri. Hal ini menyusul ditetapkannya Harun sebagai tersangka
pemberi suap terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR
periode 2019-2024.

“KPK meminta HAR (Harun Masikun) segera menyerahkan diri ke
KPK,”‎ kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.

Politisi PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK
yang berlangsung pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1). Sebanyak delapan orang telah
diperiksa, namun empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain‎ meminta Harun tidak lari dari penetapan tersangka KPK,
kata Lili, lembaga antirasuah juga mengingatkan pihak lain untuk tidak
menghalangi kinerja upaya pemberantasan korupsi. “Pada pihak lain yang terkait
dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” tegas Lili.

Baca Juga :  Pasangan Selingkuh Ini Terjaring Razia

Sebelum mengumumkan empat orang yang ditetapkan sebagai
tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDIP namun ditolak
dengan alasan tidak ada bukti kuat dan tidak dilengkapi dengan surat tugas.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku
mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun
Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka
pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru