30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bantah Pernyataan Djarot, Ternyata KPK Ingin Segel Kantor Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya
mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta
Pusat pada Kamis (9/1) kemarin. Lembaga antirasuah menyebut, kedatangan tim
satgas KPK ke kantor DPP PDIP bukan untuk menggeledah kantor Sekjen PDIP Hasto
Kristiyanto.

Tim satgas penindakan KPK pada Kamis (9/1) kemarin berencana
menyegel ruangan Hasto. Sebab staf Hasto ikut terseret dalam operasi tangkap
tangan (OTT) yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Itu bukan penggeledahan,
tapi mau buat KPK Line, jadi untuk mengamankan ruangan,” kata Wakil Ketua KPK
Lili Pantauli Soregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1)
malam.

Lili menegaskan, tim satgas KPK sudah dilengkapi surat tugas
dalam menjalankan kinerjanya. Hal itu sekaligus membantah pernyataan politikus
PDIP Djarot Saiful Hidayat yang menyebut, tim KPK tidak dilengkapi dengan surat
tugas.

“Sebetulnya mereka dibekali surat tugas dalam penyelidikan, dan
lengkap. Mereka sudah berkomunikasi dengan sekuriti di kantor, lalu kemudian
sekuriti menghubungi atasan mereka,” ujar mantan Wakil Ketua LPSK ini

“Tapi terlalu lama, karena mereka harus berbagi untuk
menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini (DPP PDIP) ditinggalkan,”
sambungnya.

Baca Juga :  Physical Distancing, Puluhan Pemuda Malah Balapan Liar di Depan Kantor

Kendati demikian, Lili pun menuturkan penyegelan bisa segera
dilakukan. Mengingat kini sudah ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan
KPK. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas
Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak
penerima.

Sementara ada dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan
Saeful sebagai pihak pemberi suap. Namun, Harun Masiku seorang Caleg PDIP
hingga kini belum menyerahkan diri. “Proses untuk langkah-langkah ketika ini
masuk penyidikan, tentu KPK akan melakukan langkah demikian. Jadi bukan gagal
atau batal dan tidak dilakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut
kinerja tim KPK tidak dilengkapi dengan surat tugas. Sehingga, tim dari KPK
tidak diperkenankan masuk ke kantor DPP PDIP. “Kami menghormati proses hukum,
tapi mereka tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat seperti surat tugas dan
sebagainya,” ucap Djarot di Kemayoran, Kamis (9/1) kemarin.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio
Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900
juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU
sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama
Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  Aniaya Orang Hingga Tewas, Dua Bersaudara Lebaran Dipenjara

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya
mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta
Pusat pada Kamis (9/1) kemarin. Lembaga antirasuah menyebut, kedatangan tim
satgas KPK ke kantor DPP PDIP bukan untuk menggeledah kantor Sekjen PDIP Hasto
Kristiyanto.

Tim satgas penindakan KPK pada Kamis (9/1) kemarin berencana
menyegel ruangan Hasto. Sebab staf Hasto ikut terseret dalam operasi tangkap
tangan (OTT) yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Itu bukan penggeledahan,
tapi mau buat KPK Line, jadi untuk mengamankan ruangan,” kata Wakil Ketua KPK
Lili Pantauli Soregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1)
malam.

Lili menegaskan, tim satgas KPK sudah dilengkapi surat tugas
dalam menjalankan kinerjanya. Hal itu sekaligus membantah pernyataan politikus
PDIP Djarot Saiful Hidayat yang menyebut, tim KPK tidak dilengkapi dengan surat
tugas.

“Sebetulnya mereka dibekali surat tugas dalam penyelidikan, dan
lengkap. Mereka sudah berkomunikasi dengan sekuriti di kantor, lalu kemudian
sekuriti menghubungi atasan mereka,” ujar mantan Wakil Ketua LPSK ini

“Tapi terlalu lama, karena mereka harus berbagi untuk
menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini (DPP PDIP) ditinggalkan,”
sambungnya.

Baca Juga :  Physical Distancing, Puluhan Pemuda Malah Balapan Liar di Depan Kantor

Kendati demikian, Lili pun menuturkan penyegelan bisa segera
dilakukan. Mengingat kini sudah ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan
KPK. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas
Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak
penerima.

Sementara ada dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan
Saeful sebagai pihak pemberi suap. Namun, Harun Masiku seorang Caleg PDIP
hingga kini belum menyerahkan diri. “Proses untuk langkah-langkah ketika ini
masuk penyidikan, tentu KPK akan melakukan langkah demikian. Jadi bukan gagal
atau batal dan tidak dilakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut
kinerja tim KPK tidak dilengkapi dengan surat tugas. Sehingga, tim dari KPK
tidak diperkenankan masuk ke kantor DPP PDIP. “Kami menghormati proses hukum,
tapi mereka tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat seperti surat tugas dan
sebagainya,” ucap Djarot di Kemayoran, Kamis (9/1) kemarin.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio
Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900
juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU
sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama
Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  Aniaya Orang Hingga Tewas, Dua Bersaudara Lebaran Dipenjara

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru