25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aniaya Orang Hingga Tewas, Dua Bersaudara Lebaran Dipenjara

KUALA KAPUAS – Terungkap sudah pelaku yang menganiaya hingga
tewas Eriadi bin Tambran (32) warga Jalan Wortel I Komplek Pajar Permai IV
Nomor 25 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kodya Palangka Raya.
Kejadian Minggu, tanggal 26 Mei 2019 sekira 21.30 Wib, TKP Desa Bukit Batu
Rt. 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Kita sudah amankan dua
pelaku, yaitu Yayan alias Iyan bin Masyadi (34) Desa Bereng Bengkel
Kecamatan Sabangau Kodya Palangka Raya, dan Ibi alias Bapak Marsel bin
Masyadi (32) Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,”
ungkap Kapolsek Mantangai AKP Feriza Winanda Lubis mewakili Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro, Selasa (4/6/2019).

Penangkapan, lanjut AKP Feriza
berdasarkan, Senin (3/6/2019) Sekitar pukul 14.00 wib Personel Polsek Mantangai
mendapat informasi dua orang yang diduga pelaku ada di Desa Lamunti
Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dirumah keluarganya.

Baca Juga :  Ancam dengan Parang , Anak Belia Dicabuli di Pondok

Atas informasi tersebut Kapolsek
Mantangai beserta anggota Polsek Mantangai lainnya pada hari Selasa (4/6/2019) sekitar
pukul 05.00 Wib mendatangi, dan menindaklanjuti lebih lanjut dengan penangkapan.

“Hasil interogasi kedua
pelaku mengakui perbuatan Tindak Pidana Suatu perbuatan, dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang berakibat kematian,” ucapnya.

Sebelumnya korban Eriadi bin
Tambran, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 21.30 Wib, TKP Desa Bukit Batu
Rt. 02 Kecmatan Mantangai Kabupaten Kapuas tewas, yakni alami luka tusukan dan
benda tumpul. Korban diduga dikeroyok pelaku, karena salah paham dan ditusuk
gunakan senjata tajam.

“Motifnya sementara emosi
dan masih didalami,” pungkasnya. (alh/ol/nto)

KUALA KAPUAS – Terungkap sudah pelaku yang menganiaya hingga
tewas Eriadi bin Tambran (32) warga Jalan Wortel I Komplek Pajar Permai IV
Nomor 25 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kodya Palangka Raya.
Kejadian Minggu, tanggal 26 Mei 2019 sekira 21.30 Wib, TKP Desa Bukit Batu
Rt. 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Kita sudah amankan dua
pelaku, yaitu Yayan alias Iyan bin Masyadi (34) Desa Bereng Bengkel
Kecamatan Sabangau Kodya Palangka Raya, dan Ibi alias Bapak Marsel bin
Masyadi (32) Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,”
ungkap Kapolsek Mantangai AKP Feriza Winanda Lubis mewakili Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro, Selasa (4/6/2019).

Penangkapan, lanjut AKP Feriza
berdasarkan, Senin (3/6/2019) Sekitar pukul 14.00 wib Personel Polsek Mantangai
mendapat informasi dua orang yang diduga pelaku ada di Desa Lamunti
Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dirumah keluarganya.

Baca Juga :  Ancam dengan Parang , Anak Belia Dicabuli di Pondok

Atas informasi tersebut Kapolsek
Mantangai beserta anggota Polsek Mantangai lainnya pada hari Selasa (4/6/2019) sekitar
pukul 05.00 Wib mendatangi, dan menindaklanjuti lebih lanjut dengan penangkapan.

“Hasil interogasi kedua
pelaku mengakui perbuatan Tindak Pidana Suatu perbuatan, dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang berakibat kematian,” ucapnya.

Sebelumnya korban Eriadi bin
Tambran, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 21.30 Wib, TKP Desa Bukit Batu
Rt. 02 Kecmatan Mantangai Kabupaten Kapuas tewas, yakni alami luka tusukan dan
benda tumpul. Korban diduga dikeroyok pelaku, karena salah paham dan ditusuk
gunakan senjata tajam.

“Motifnya sementara emosi
dan masih didalami,” pungkasnya. (alh/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru