PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya melakukan tugas pengamanan aksi oleh Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) yang menuntut bebaskan Ben dan Ary, di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis pagi, (9/11/2023).
“Tugas pam ini dilakukan dengan mengerahkan puluhan personel Polresta Palangka Raya dan polsek jajaran, dengan didampingi oleh Seksi Propam selaku unsur pengawasan personel (waspers),” terang Kabagops Polresta Palangkaraya, Kompol Ganda B. Napitupulu.
Dijelaskan. Sebanyak 52 personel dengan didampingi Seksi Propam, dikerahkan guna melaksanakan tugas pam pada aksi damai yang digelar oleh SMD di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. Ia memimpin tugas mulai pukul 08.00 WIB. Dan menjelaskan bahwa pam tersebut dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berjalannya aksi damai.
“Kehadiran kita tentunya bersifat netral dan murni untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Palangkaraya. Serta mencegah terjadinya gangguan selama berjalannya aksi damai maupun tahap persidangan di PN Tipikor,” jelasnya
Pihaknya kata Kabagops. Akan melakukan pengamanan dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab. Serta sesuai dengan SOP Pengamanan Polri serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dan hak menyampaikan pendapat di muka umum bagi massa peserta aksi damai. (jef/*/)