27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dikejar Korban, Dua Pencuri Karet di Handel Badandan Diringkus

KUALA KAPUAS – Resmob Polres Kapuas, backup Polsek Pulau Petak
telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian karet di Handel Badandan
Rt 11, Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak, Sabtu (6/6/2020).

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kedua pelaku pencurian  sebagaimana di maksud dalam Pasal 363
KUHPidana yang diamankan tersebut adalah Nano Romansyah Alias Nano (37), warga
Handel Melati Desa Anjir Serapat Km 6,5 Kapuas Timur, dan Utuh Syahrani bin
Nanang (37), warga Handel Inon Kecamatan Kapuas Timur.

“Keduanya ditangkap, Sabtu siang
di Jalan Lintas Kapuas Rt 01 Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak Kabupaten
Kapuas,” ungkap Tri Wibowo, Selasa (9/6).

Baca Juga :  Mobil Pelangsir BBM Terbakar, Nyaris Hanguskan SPBU

AKP Tri menjelaskan, kasus
pencurian itu diketahui saat korban, Bariah datang ke kebun karetnya pada Sabtu
(6/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Namun saat tiba di lokasi, Bariah melihat
ada dua orang berada dipinggir sungai tempat getah karetnya disimpan.

Selanjutnya korban melanjutkan
pekerjaannya. Berselang beberapa waktu kemudian, lalu datang saksi yang memberitahukan
kepada korban bahwa ada orang membawa karet miliknya.

Korban bersama saksi berusaha mengejar
pelaku, hingga di perempatan Desa Palangkai, kedua pelaku sudah diaman bersama
barang buktinya.

Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian materiel sebesar Rp250 ribu, dan langsung melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti. Kedua pelaku
sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Baru Datang Beberapa Hari, PSK 'Barang Baru' Terciduk Petugas

“Barang bukti satu karung
karet mentah, satu buah sepeda motor Merk Suzuki Smash Nopol DA 4902 NH, dan
satu bilah senjata tajam jenis parang,” tutupnya.

KUALA KAPUAS – Resmob Polres Kapuas, backup Polsek Pulau Petak
telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian karet di Handel Badandan
Rt 11, Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak, Sabtu (6/6/2020).

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kedua pelaku pencurian  sebagaimana di maksud dalam Pasal 363
KUHPidana yang diamankan tersebut adalah Nano Romansyah Alias Nano (37), warga
Handel Melati Desa Anjir Serapat Km 6,5 Kapuas Timur, dan Utuh Syahrani bin
Nanang (37), warga Handel Inon Kecamatan Kapuas Timur.

“Keduanya ditangkap, Sabtu siang
di Jalan Lintas Kapuas Rt 01 Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak Kabupaten
Kapuas,” ungkap Tri Wibowo, Selasa (9/6).

Baca Juga :  Mobil Pelangsir BBM Terbakar, Nyaris Hanguskan SPBU

AKP Tri menjelaskan, kasus
pencurian itu diketahui saat korban, Bariah datang ke kebun karetnya pada Sabtu
(6/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Namun saat tiba di lokasi, Bariah melihat
ada dua orang berada dipinggir sungai tempat getah karetnya disimpan.

Selanjutnya korban melanjutkan
pekerjaannya. Berselang beberapa waktu kemudian, lalu datang saksi yang memberitahukan
kepada korban bahwa ada orang membawa karet miliknya.

Korban bersama saksi berusaha mengejar
pelaku, hingga di perempatan Desa Palangkai, kedua pelaku sudah diaman bersama
barang buktinya.

Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian materiel sebesar Rp250 ribu, dan langsung melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti. Kedua pelaku
sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Baru Datang Beberapa Hari, PSK 'Barang Baru' Terciduk Petugas

“Barang bukti satu karung
karet mentah, satu buah sepeda motor Merk Suzuki Smash Nopol DA 4902 NH, dan
satu bilah senjata tajam jenis parang,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru