27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Bawa Sabu 75,99 Gram, Dua Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus

KASONGAN-Peredaran
narkoba di Kabupaten Katingan masih saja terjadi. Para budak sabu seakan tak
peduli dengan pandemi Covid-19. Buktinya, Satnarkoba Polres Katingan kembali meringkus
dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WA alias Nanot (35), dan
YA alias Caca (34). Keduanya ditangkap di Jalan Baun Bango Km 3 Desa Hampalit
Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (7/5).

Dari informasi yang didapat,
tertangkapnya kedua orang pengedar ini, karena adanya informasi yang diterima
petugas tentang aksi kejahatan narkoba. Berbekal informasi itulah polisi
langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Sampai di lokasi, anggota
Satnarkoba langsung memberhentikan kendaraan jenis mobil Kijang Innova yang sudah
dicurigai. Selanjutnya setelah mobil berhenti, petugas langsung melakukan
pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itulah ditemukan barang
bukti diduga sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil. Dengan jumlah
sebanyak 15 paket sabu, atau dengan berat kotor sebanyak 75,99 gram.

Baca Juga :  Api Hanguskan Lima Bangunan Pasar Desa Bangkuang Dinihari

Polisi juga mengamankan dua
buah telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan oleh keduanya. Untuk
proses lebih lanjut, pada saat itu WA dan YA langsung dibawa dan diamankan ke
Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya
membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pengedar sabu asal Palangka
Rayadan Katingan. “Sudah kita amankan dan kini kasusnya dalam pengembangan kita,”
ujar Kasat Narkoba kepada wartawan, Jumat (8/5).

Dari hasil pemeriksaan
sementara, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba antarkota. Kini akibat
perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Mengantongi Sabu 2 Gram, Berdalih Untuk Konsumsi Sendiri

“Meski negara ini dilanda
wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam
mewujudkan kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terima kasih kepada
masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami, sehingga kedua pengedar
ini berhasil kita tangkap,” tandasnya.

KASONGAN-Peredaran
narkoba di Kabupaten Katingan masih saja terjadi. Para budak sabu seakan tak
peduli dengan pandemi Covid-19. Buktinya, Satnarkoba Polres Katingan kembali meringkus
dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WA alias Nanot (35), dan
YA alias Caca (34). Keduanya ditangkap di Jalan Baun Bango Km 3 Desa Hampalit
Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (7/5).

Dari informasi yang didapat,
tertangkapnya kedua orang pengedar ini, karena adanya informasi yang diterima
petugas tentang aksi kejahatan narkoba. Berbekal informasi itulah polisi
langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Sampai di lokasi, anggota
Satnarkoba langsung memberhentikan kendaraan jenis mobil Kijang Innova yang sudah
dicurigai. Selanjutnya setelah mobil berhenti, petugas langsung melakukan
pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itulah ditemukan barang
bukti diduga sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil. Dengan jumlah
sebanyak 15 paket sabu, atau dengan berat kotor sebanyak 75,99 gram.

Baca Juga :  Api Hanguskan Lima Bangunan Pasar Desa Bangkuang Dinihari

Polisi juga mengamankan dua
buah telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan oleh keduanya. Untuk
proses lebih lanjut, pada saat itu WA dan YA langsung dibawa dan diamankan ke
Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya
membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pengedar sabu asal Palangka
Rayadan Katingan. “Sudah kita amankan dan kini kasusnya dalam pengembangan kita,”
ujar Kasat Narkoba kepada wartawan, Jumat (8/5).

Dari hasil pemeriksaan
sementara, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba antarkota. Kini akibat
perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Mengantongi Sabu 2 Gram, Berdalih Untuk Konsumsi Sendiri

“Meski negara ini dilanda
wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam
mewujudkan kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terima kasih kepada
masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami, sehingga kedua pengedar
ini berhasil kita tangkap,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru