32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Kejari Awasi Aliran Dana Tanggap Darurat

PALANGKA
RAYA
-Kajari
Palangka Raya Zet Tadung Allo men
uturkan, pihaknya  siap memantau dan mengawasi penggunaan dana
anggaran penanganan p
andemi Covid-19 di Kota
Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan
kepada
awak media di

Gedung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya,
Rabu (8/4).

Yang akan diawasi adalah penggunaan anggaran
dari APBD Kota Palangka Raya maupun penggunaan dana APBN yang disalurkan oleh pemerintah
pusat.

“Saya
sih
berharap
penggunaan anggaran untuk penanganan p
andemi corona
maupun bantuan kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat dan
tepat sasaran
,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zet mengingatkan
kepada seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran
penanganan Covid-19, agar mewaspadai adanya oknum tertentu yang mencoba
mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari situasi ini.

“Saya ingatkan,
jangan
sampai ada orang yang memanfaatkan
situasi saat
ini. H
atihati
terhadap orang dengan niatniat seperti ini,” tegas
Zet.

Baca Juga :  Tempelkan Sabu di Bungkus Rokok, Pemiliknya Dibekuk Juga

Ia mengatakan, apabila ada oknum atau pihak tertentu
yang diketahui memiliki niat untuk memanfaatkan situasi saat ini demi
keuntungan pribadi atau orang lain, maka akan dikenakan hukuman yang sangat
berat.

“Bagi siapa
pun yang
terbukti
, itu bisa dikenakan ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal
2
ayat 2 Undang-Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
,” sebutnya.

Mantan penyidik KPK ini memahami bahwa dalam kondisi
tanggap darurat Covid-19 seperti saat ini, pemerintah lebih memprioritas
kecepatan dan ketepatan dalam bertindak, sehingga tahap prosedur serta  pengawasan akan longgar.

“Tetapi jangan sampai ada
niat untuk mencoba mengambil keuntungan dari situasi sekarang ini
. Saya
peringatkan dari sekarang
,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Pencuri yang Dihajar Massa Ternyata Buruan Polsek Lada

Walaupun demikian, Zet mengatakan
bahwa hingga kini pihaknya masih terus memantau penggunaan
anggaran
ini. Ia pun menjamin bahwa Kejari
Palangka
Raya tidak akan melakukan tindakan atau
penyelidikan secara serampangan.

“Jangan sampai ada anggapan ada tindakan
kriminalisasi oleh kejaksaan sehingga membuat mereka yang bekerja dalam
pengadaan barang dan jasa menjadi ketakutan dan malah bisa menghambat program
pemerintah ini,” ucapnya lagi.

Zet juga membuka kesempatan
kepada masyarakat
Kalteng untuk bersamasama
ikut mengawasi setiap penggunaan anggaran tersebut.
Pihaknya
mempersilakan
warga untuk melapor jika
menemukan hal-hal atau oknum yang
memiliki niat
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
.

“Jika mengetahui itu,
silakan laporkan
,” pungkas Zet. 

PALANGKA
RAYA
-Kajari
Palangka Raya Zet Tadung Allo men
uturkan, pihaknya  siap memantau dan mengawasi penggunaan dana
anggaran penanganan p
andemi Covid-19 di Kota
Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan
kepada
awak media di

Gedung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya,
Rabu (8/4).

Yang akan diawasi adalah penggunaan anggaran
dari APBD Kota Palangka Raya maupun penggunaan dana APBN yang disalurkan oleh pemerintah
pusat.

“Saya
sih
berharap
penggunaan anggaran untuk penanganan p
andemi corona
maupun bantuan kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat dan
tepat sasaran
,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zet mengingatkan
kepada seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran
penanganan Covid-19, agar mewaspadai adanya oknum tertentu yang mencoba
mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari situasi ini.

“Saya ingatkan,
jangan
sampai ada orang yang memanfaatkan
situasi saat
ini. H
atihati
terhadap orang dengan niatniat seperti ini,” tegas
Zet.

Baca Juga :  Tempelkan Sabu di Bungkus Rokok, Pemiliknya Dibekuk Juga

Ia mengatakan, apabila ada oknum atau pihak tertentu
yang diketahui memiliki niat untuk memanfaatkan situasi saat ini demi
keuntungan pribadi atau orang lain, maka akan dikenakan hukuman yang sangat
berat.

“Bagi siapa
pun yang
terbukti
, itu bisa dikenakan ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal
2
ayat 2 Undang-Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
,” sebutnya.

Mantan penyidik KPK ini memahami bahwa dalam kondisi
tanggap darurat Covid-19 seperti saat ini, pemerintah lebih memprioritas
kecepatan dan ketepatan dalam bertindak, sehingga tahap prosedur serta  pengawasan akan longgar.

“Tetapi jangan sampai ada
niat untuk mencoba mengambil keuntungan dari situasi sekarang ini
. Saya
peringatkan dari sekarang
,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Pencuri yang Dihajar Massa Ternyata Buruan Polsek Lada

Walaupun demikian, Zet mengatakan
bahwa hingga kini pihaknya masih terus memantau penggunaan
anggaran
ini. Ia pun menjamin bahwa Kejari
Palangka
Raya tidak akan melakukan tindakan atau
penyelidikan secara serampangan.

“Jangan sampai ada anggapan ada tindakan
kriminalisasi oleh kejaksaan sehingga membuat mereka yang bekerja dalam
pengadaan barang dan jasa menjadi ketakutan dan malah bisa menghambat program
pemerintah ini,” ucapnya lagi.

Zet juga membuka kesempatan
kepada masyarakat
Kalteng untuk bersamasama
ikut mengawasi setiap penggunaan anggaran tersebut.
Pihaknya
mempersilakan
warga untuk melapor jika
menemukan hal-hal atau oknum yang
memiliki niat
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
.

“Jika mengetahui itu,
silakan laporkan
,” pungkas Zet. 

Terpopuler

Artikel Terbaru