PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba. Tak tanggung-tanggung,
barang bukti yang ditemukan adalah 1,2 kilogram narkotika jenis sabu.
Terduga pengedar sabu berinisial
RM (46) itu diringkus di Jalan Nagasari Blok D, Kelurahan Bukit Tunggal,
Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kamis (9/3) sore.
Sabu total seberat 1,2 Kg itu
dibagi dalam 12 bungkusan plastik dan disembunyikan di dalam kotak mie instan
bercampur dengan puluhan bungkus mie.
Pelaku rencananya akan
mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Kota Palangka Raya dan
sekitarnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto
menjelaskan, pelaku berinisial RM yang merupakan warga Kelurahan Melayu
Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara tersebut diringkus di rumahnya.
“Dari tangan pelaku berhasil
disita barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 1,2 kilogram atau
tepatnya 1.212 gram, sebuah kotak kardus warna coklat, 31 bungkus mie instan
dan sebuah unit handphone,†kata Wahyu Edi, Kamis malam.
Saat ini tersangka telah
diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba
Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dapat
dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
hingga hukuman mati.
Terpisah, Kapolresta Palangka
Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan, meskipun di tengah situasi
pandemic virus corona (Covid-19) yang memerlukan penanganan khusus seperti
sekarang ini, jajarannya tetap bekerja maksimal untuk memberantas tindak pidana
Narkoba khususnya di Kota Cantik.