PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra bersalah.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya sempat memvonis lepas terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu. Putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya dibacakan pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren mengatakan, putusan kasasinya menyatakan Sonata Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan subsidiair.
Dalam dakwaan subsidi air, Sonata didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
”Sebelum dieksekusi, (Sonata) dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS. TNI AD Pukul 10.00 WIB tiba di rutan kelas 2A Kota Palangkaraya dan dilakukan pengecekan kesehatan serta pemberkasan. Dan Pukul 11.00 WIB di akukan serahterima dan berita acara eksekusi kepada Rutan kelas IIA Kota Palangkaraya,” ujarnya, Selasa (9/1).
Dia menyebut, Sonata dalam putusan kasasinya dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Akhmad Gazali telah dieksekusi ke Rutan Palangkaraya. Gazali dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500.000.000,00 jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (hfz/pri)