PALANGKA RAYA – Seorang pria
di Palangka Raya akhirnya diamankan oleh kepolisian, setelah dilaporkan orang tua korban karena
cabuli anak usia 11 tahun selama beberapa kali.
Hal tersebut dibeberkan oleh
pihak Polresta Palangka Raya dalam Pres release yang digelar di Mapolresta
Palangka Raya, Kamis (09/01/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menunjukkan seorang tersangka yang diketahui
bernama Salman (22). Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korbanYL (11) pada tahun lalu, pada November hingga Desember.
Setelah dilakukan penyidikan
secara intensif, hubungan korban dengan pelaku ternyata sudah lama kenal bahkan
Salman pacar dari kakak YL. Pelaku sempat mengakui bahwa telah mencabuli korban
4 empat kali secara berkala.
Puncaknya pada saat Desember
2019, ia mengaku ada kesempatan pada saat rumah korban sepi, seketika ia melakukan
hubungan badan.
“Tersangka melakukan beberapa kali
pelecehan terhadap korban, puncaknya ketika tersangka menyetubuhi korban dan
korban mengaku kepada orang tuanya kalau kemaluannya sakit,” ujar
Kapolresta Palangka Raya.
Karena hal tak senonoh
tersebut, orang tua korban melapor dan akhirnya kepolisian dengan cepat
mengamankan terduga pelaku. Karena perbuatan bejatnya kini Salman harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan. (ard)