33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komplotan Maling Rumah Kosong Diringkus

PURUK CAHU-Boni
Supriyono alias Yono (26) dan Roby Sugara (27) berhasil di
ringkus Polsek
Murung. Keduanya merupakan komplotan pencuri rumah kosong. Saat ini polisi
masih mengejar satu pelaku lagi.

Polisi pertama kali
mengamankan Boni. Warga Tumbang Lahung Rt 03 Kecamatan Permata Intan tertangkap
basah oleh warga ketika berupaya mencuri di rumah korban Harianto (40) di Jalan
Negara Puruk Cahu – Muara Teweh KM 58 Desa Bahitom, Kecamatan Murungm pada Jumat
(3/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara dua rekannya saat itu berhasil kabur
dari kejaran warga.

Berselang dua hari,
tepatnya Minggu malam (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku Roby Sugara juga
berhasil dirungkus. Warga Jalan Piere Tandean RT 05 Kelurahan Beriwit,
Kecamatan Murung ini tak berkutik saat diamankan polisi. Penangkapan Roby
sendiri dilakukan, setelah anggota mendapat laporan bahwa pelaku sedang berada
di rumahnya dan petugas langsung menuju TKP untuk menangkap.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pengamanan Aksi Mahasiswa, Ini Arahan Kabagops Polresta Pa

Kapolres Mura AKBP
Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho
membenarkan kejadian dan sudah mengamankan dua pelaku.

“Dua pelaku sudah
kita amankan ditangkap dalam waktu yang berbeda, bersama beberapa barang
buktinya,” ujar Kapolsek Yuliantho, Rabu (8/1).

Menurutnya, pihaknya
saat ini terus melakukan pengembangan kasus ini dan pengejaran terhadap satu
pelaku yang sedang dalam pelarian.

Sementemara barang
bukti (BB) hasil kejahatan berhasil diamankan seperti 2 buah aki merk GS, 1
buah inverter, 1 buah Hp merek Advan, dan 2 unit sepeda motor. 

“Berdasarkan hasil
pemeriksaan diperoleh Bukti yang cukup dan diduga keras mereka telah melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 4e, 5e KUHPidana,” tandas Kapolsek. (dad/uni)

Baca Juga :  Pejabat di Pemda Bakal Diperiksa

PURUK CAHU-Boni
Supriyono alias Yono (26) dan Roby Sugara (27) berhasil di
ringkus Polsek
Murung. Keduanya merupakan komplotan pencuri rumah kosong. Saat ini polisi
masih mengejar satu pelaku lagi.

Polisi pertama kali
mengamankan Boni. Warga Tumbang Lahung Rt 03 Kecamatan Permata Intan tertangkap
basah oleh warga ketika berupaya mencuri di rumah korban Harianto (40) di Jalan
Negara Puruk Cahu – Muara Teweh KM 58 Desa Bahitom, Kecamatan Murungm pada Jumat
(3/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara dua rekannya saat itu berhasil kabur
dari kejaran warga.

Berselang dua hari,
tepatnya Minggu malam (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku Roby Sugara juga
berhasil dirungkus. Warga Jalan Piere Tandean RT 05 Kelurahan Beriwit,
Kecamatan Murung ini tak berkutik saat diamankan polisi. Penangkapan Roby
sendiri dilakukan, setelah anggota mendapat laporan bahwa pelaku sedang berada
di rumahnya dan petugas langsung menuju TKP untuk menangkap.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pengamanan Aksi Mahasiswa, Ini Arahan Kabagops Polresta Pa

Kapolres Mura AKBP
Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho
membenarkan kejadian dan sudah mengamankan dua pelaku.

“Dua pelaku sudah
kita amankan ditangkap dalam waktu yang berbeda, bersama beberapa barang
buktinya,” ujar Kapolsek Yuliantho, Rabu (8/1).

Menurutnya, pihaknya
saat ini terus melakukan pengembangan kasus ini dan pengejaran terhadap satu
pelaku yang sedang dalam pelarian.

Sementemara barang
bukti (BB) hasil kejahatan berhasil diamankan seperti 2 buah aki merk GS, 1
buah inverter, 1 buah Hp merek Advan, dan 2 unit sepeda motor. 

“Berdasarkan hasil
pemeriksaan diperoleh Bukti yang cukup dan diduga keras mereka telah melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 4e, 5e KUHPidana,” tandas Kapolsek. (dad/uni)

Baca Juga :  Pejabat di Pemda Bakal Diperiksa

Terpopuler

Artikel Terbaru