33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pejabat di Pemda Bakal Diperiksa

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Setelah menetapkan dua orang mantan Kepala Desa (Kades) Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Kades Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) sedangkan mengembangkan kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar tersebut.

Dari keterangan dua oknum mantan Kades ini, nantinya akan dikembangkan lebih lanjut, apalagi sampai saat ini terdapat 13 orang saksi yang sudah diperiksa.

Selain memeriksa sejumlah saksi dari Desa dan pihak Kecamatan, penyidik Kejari juga akan memeriksa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Sejauh ini kita masih proses penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sekitar 13 saksi yang sudah kita periksa dan akan minta keterangan dari pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," ujar Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Marina T. A. Meifany, S.H ketika dikonfirmasi, Minggu (6/6).

Baca Juga :  KPU Kapuas Dipanggil Kejari, Begini Tanggapan KPU Kalteng

Ketika disinggung soal perkembangan tersangka,   Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Intel ini tidak menampik bahwa dari perkembangan penyidikan akan memunculkan tersangka baru. "Tidak menuntup kemungkinan dalam perjalanannya (penyidikan, red) ditemukan keterlibatan yang lain, bisa saja ada tersangka baru," bebernya.

Untuk saat ini kasus tersebut menjadi atensi serius Kejari Murung Raya memberantas kasus korupsi di tingkat Desa. "Apalagi sampai ada desa yang tidak sama sekali menggunakan anggaran desa sesuai dengan aturan. Kita komitmen memberantas korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu," pungkasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Setelah menetapkan dua orang mantan Kepala Desa (Kades) Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Kades Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) sedangkan mengembangkan kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar tersebut.

Dari keterangan dua oknum mantan Kades ini, nantinya akan dikembangkan lebih lanjut, apalagi sampai saat ini terdapat 13 orang saksi yang sudah diperiksa.

Selain memeriksa sejumlah saksi dari Desa dan pihak Kecamatan, penyidik Kejari juga akan memeriksa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Sejauh ini kita masih proses penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sekitar 13 saksi yang sudah kita periksa dan akan minta keterangan dari pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," ujar Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Marina T. A. Meifany, S.H ketika dikonfirmasi, Minggu (6/6).

Baca Juga :  KPU Kapuas Dipanggil Kejari, Begini Tanggapan KPU Kalteng

Ketika disinggung soal perkembangan tersangka,   Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Intel ini tidak menampik bahwa dari perkembangan penyidikan akan memunculkan tersangka baru. "Tidak menuntup kemungkinan dalam perjalanannya (penyidikan, red) ditemukan keterlibatan yang lain, bisa saja ada tersangka baru," bebernya.

Untuk saat ini kasus tersebut menjadi atensi serius Kejari Murung Raya memberantas kasus korupsi di tingkat Desa. "Apalagi sampai ada desa yang tidak sama sekali menggunakan anggaran desa sesuai dengan aturan. Kita komitmen memberantas korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru