NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto pada pekan lalu. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman yang cukup besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar. Membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini memberikan gambaran jelas mengenai kronologi dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan pertama, Supriyanto didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. JPU menjelaskan secara rinci bahwa pada tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.33 WIB, di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
“Kasus ini bermula ketika terdakwa mendapatkan pesanan pekerjaan jasa pemasangan plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Juni 2025. Karena tidak memiliki modal, pada 13 Juni 2025, terdakwa meminjam uang kepada saksi korban, Sri Handayani, sebesar Rp 21.200.000 dengan bunga Rp5.000.000,” ujar JPU Jovanka Aini Azhar, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/11).
Tidak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali meminjam uang kepada Sri Handayani dengan jumlah yang lebih besar, yakni Rp 30.000.000 dengan bunga Rp 6.000.000. Dengan demikian, total pinjaman yang diterima oleh terdakwa mencapai Rp 51.200.000.
“Namun, pekerjaan pemasangan plafon tersebut tidak jadi dikerjakan karena bukan sistem borongan. Uang pinjaman tersebut justru digunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar karyawan, pergi ke Solo, Jawa Tengah, dan untuk keperluan hidup sehari-hari,” beber JPU. Akibat tindakan terdakwa ini, Sri Handayani mengalami kerugian yang signifikan sebesar Rp 51.200.000.
Selain dakwaan penggelapan, JPU juga mendakwa Supriyanto dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam dakwaan ini, JPU menyatakan bahwa terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
“Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan Sri Handayani bahwa uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk modal pemasangan plafon. Namun, pada kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Sidang ini akan memasuki babak baru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dan membuktikan dakwaan yang telah disampaikan terhadap terdakwa Supriyanto. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses peradilan ini. (bib)
