Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka pelaku
penembakan terhadap Mahasiswa UHO atas nama Randi. Bahkan AM juga diduga
sebagai penembak Ibu Putri seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi
tertembaknya Randi.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal
Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi, mengatakan terdapat tiga
korban, ada yang mengalami luka dan ada yang meninggal dunia. Yang meninggal
karena luka tembak adalah Randi.
Lalu yang terluka adalah Ibu Putri. Sementara untuk almarhum
Muhammad Yusuf Kardawi tidak dapat disimpulkan akibat tertembak. Patoppoi
menjelaskan, terdapat tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang terdiri
dari 3 selongsong yang ditemukan di TKP dan tiga selongsong yang diserahkan
oleh Ombudsman Sultra kepada Polri pada 4 Oktober 2019.
“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru,
disandingkan dengan enam senjata api yang dibawa oleh enam anggota Polri yang
telah menjadi terhukum pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan. Jadi dari
enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong,â€
bebernya seperti diberitakan Kendaripos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis
(7/11).
“Dua proyektil dan selongsong itu identik dengan senjata jenis
HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM,†imbuh Patoppoi.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjutnya, penyidik sudah
melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah
ditetapkan sebagai Tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359
KHUP subsider 360.
“Selanjutnya, terhadap Brigadir AM segera dilakukan penahanan
dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,†pungkasnya.(jpc)