27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Selundupkan 25,48 Gram Sabu ke Seruyan, Komplotan Ini Dibekuk Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap tidak pidana narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, selain berhasil mengamankan barang bukti 25,48 gram narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SL (24), MD (22) dan AE (38) di Jalan MT. Haryono, tepatnya di samping Stadion Mini Gagah Lurus Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Senin (6/9) lalu.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres, Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan bahwa, penangkapan tiga tersangka ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika.

Tidak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi, yang mana saat itu mobil Honda Brio warna merah dengan nopol KH 1664 FN yang digunakan tiga sekawan itu sedang berhenti di pinggir jalan. Alhasil, tersangka MD yang berada di dalam mobil pun langsung diamankan.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu, pelaku Ditangkap di Barak

Sementara dua rekannya AE dan SL yang sedang berada di warung tak jauh dari mobil juga berhasil diamankan oleh petugas. Namun saat melihat anggota Satresnarkoba yang datang AE langsung membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan saksi-saksi ditemukan lima paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 25,48 gram. Kemudian saat melakukan penggeledahan badan, anggota menemukan uang sebesar 1,6 juta rupiah di kantong celana sebelah kiri tersangka SL," katanya saat press rilis di Mapolres Seruyan, Rabu (8/9).

Usut punya usut, tiga orang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu ke Kota Kuala Pembuang itu, semuanya berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Alhasil, barang yang dibawa belum sampai ke tujuan, aksi komplotan ini berakhir setelah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Belum Berizin, Dua Lokasi Galian C Disegel

"Informasi yang diterima penyidik bahwa barang tersebut dari seseorang di Sampit, dan saat ini masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini untuk tiga tersangka ini sudah Ki lakukan penahanan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu,tiga tersangka bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu, handphone, mobil dan lainnya diamankan ke Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undangan-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap tidak pidana narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, selain berhasil mengamankan barang bukti 25,48 gram narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SL (24), MD (22) dan AE (38) di Jalan MT. Haryono, tepatnya di samping Stadion Mini Gagah Lurus Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Senin (6/9) lalu.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres, Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan bahwa, penangkapan tiga tersangka ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika.

Tidak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi, yang mana saat itu mobil Honda Brio warna merah dengan nopol KH 1664 FN yang digunakan tiga sekawan itu sedang berhenti di pinggir jalan. Alhasil, tersangka MD yang berada di dalam mobil pun langsung diamankan.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu, pelaku Ditangkap di Barak

Sementara dua rekannya AE dan SL yang sedang berada di warung tak jauh dari mobil juga berhasil diamankan oleh petugas. Namun saat melihat anggota Satresnarkoba yang datang AE langsung membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan saksi-saksi ditemukan lima paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 25,48 gram. Kemudian saat melakukan penggeledahan badan, anggota menemukan uang sebesar 1,6 juta rupiah di kantong celana sebelah kiri tersangka SL," katanya saat press rilis di Mapolres Seruyan, Rabu (8/9).

Usut punya usut, tiga orang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu ke Kota Kuala Pembuang itu, semuanya berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Alhasil, barang yang dibawa belum sampai ke tujuan, aksi komplotan ini berakhir setelah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Belum Berizin, Dua Lokasi Galian C Disegel

"Informasi yang diterima penyidik bahwa barang tersebut dari seseorang di Sampit, dan saat ini masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini untuk tiga tersangka ini sudah Ki lakukan penahanan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu,tiga tersangka bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu, handphone, mobil dan lainnya diamankan ke Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undangan-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru