GUNUNG MAS, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang,
Kabupaten Gunung Mas berhasil menangkap LN (19) yang diduga melakukan
pemerkosaan dan tindak kekerasan kepada seorang janda berusia 23 tahun di Desa
Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, pada hari Selasa (7/7/2020)
sore.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi
Asriman melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto menerangkan, kejadian
bermula pada saat korban keluar sendirian dari pondok miliknya untuk mengambil
buah pinang di pinggir jalan.
Pada saat yang sama, pelaku
mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan
sendirian. Lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban dan langsung membekap
korban. Selanjutnya korban diseret dan diangkat ke semak belukar dengan
kekerasan dan menutup mulut korban.
“Dari hasil pemeriksaan,
pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui bahwa dirinya memang
telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.” jelas Kapolsek.
(BACA JUGA: BEJAT!
Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa di Katingan Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil)
Pelaku dijerat dengan Pasal 285
KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun. “Saat ini sudah kita
bawa ke Mapolsek Sepang untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung
jawabkan perbuatannya,” pungkas kapolsek.